Cukai Rokok Naik di 2021, Ini Janji Sri Mulyani ke Petani dan Buruh

Cukai Rokok Naik di 2021, Ini Janji Sri Mulyani ke Petani dan Buruh

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 21 Des 2020 17:05 WIB
Cukai rokok 2021 naik menjadi 12,5%. Kenaikan tarif tersebut mulai berlaku pada Februari 2021 mendatang.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Cukai rokok naik rata-rata 12,5% mulai 2021. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berjanji bakal meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dan buruh industri hasil tembakau (IHT).

Pemerintah akan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) untuk membantu masyarakat terutama yang hidup dari hasil tembakau.

"Kita juga minta 50% dari dana bagi hasil ini sekarang ditujukan bagi petani, buruh tani tembakau maupun buruh rokok. Ini tujuannya adalah mereka bisa menikmati kesejahteraan yang lebih dari hasil cukai hasil tembakau ini," katanya dalam konferensi pers APBN, Senin (21/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini alokasi DBH CHT untuk bidang kesehatan adalah 50%. Itu berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Namun mulai tahun depan akan dilakukan perubahan komposisi, yang mana penggunaan DBH CHT sebesar 25% untuk bidang kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Penggunaan dana bagi hasil cukai 25% masih untuk bidang kesehatan, terutama untuk membantu masyarakat yang tidak bisa mengiur JKN (jaminan kesehatan nasional) kita, dan juga untuk meningkatkan prevalensi dari merokok dan stunting sehingga kesehatan masyarakat menjadi lebih baik," paparnya.

Sementara itu 25% sisanya akan digunakan untuk law enforcement (penegakan hukum).

"Kita harapkan akan bisa menyeimbangkan policy (kebijakan) yang berhubungan dengan cukai hasil tembakau. Jadi tidak hanya melulu dari sisi penerima negara tapi belanjanya ditujukan untuk membantu bidang kesehatan, buruh maupun petani kita," tambahnya.




(toy/zlf)

Hide Ads