Mulai hari ini, penumpang kereta api (KA) jarak jauh wajib menyertakan hasil rapid test antigen untuk bepergian. Syarat itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan, syarat itu berlaku mulai hari ini, Selasa 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 bagi penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa.
"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan, bagi penumpang KA jarak jauh di Pulau Sumatera masih boleh menggunakan hasil rapid test antibodi atau PCR yang berlaku maksimal H-14 keberangkatan.
Akan tetapi, syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk penumpang dengan usia di bawah 12 Tahun.
1. Biaya Rapid Test Antigen Rp 105.000, Tersedia di 9 Stasiun
Penumpang KA yang hendak melakukan rapid test antigen akan dikenakan biaya Rp 105.000. Layanan rapid test antigen dari KAI yang bekerja sama dengan PT RNI itu tersedia di 9 stasiun antara lain:
Stasiun Gambir
Stasiun Pasar Senen
Stasiun Kiaracondong
Stasiun Cirebon Prujakan
Stasiun Tegal
Stasiun Semarang Tawang
Stasiun Yogyakarta
Stasiun Surabaya Gubeng
Stasiun Surabaya Pasar Turi
Masa berlaku rapid test antigen pun berbeda, maksimal H-3 keberangkatan. Dengan berlakunya kebijakan ini, maka hasil rapid test antibodi tak berlaku atau tak bisa digunakan lagi oleh penumpang KA jarak jauh di Pulau Jawa.
Untuk itu, Dadang mengimbau kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan tes rapid antigen di stasiun untuk melakukannya pada H-1 perjalanan, sehingga bisa menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan. Terlebih lagi proses pelayanan rapid test antigen memakan waktu lebih lama dibanding tes rapid antibodi.
"Penyediaan layanan ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api," ujar Dadan.
lanjut ke halaman berikutnya