Sebanyak 46 Pasar Rakyat telah mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga akhir 2020. Sebanyak 22 di antaranya mendapatkan pendampingan dari Kementerian perdagangan.
"Pada 2014-2019 pemerintah telah membangun dan merevitalisasi 5.264 pasar rakyat dari total 15.657 pasar rakyat yang dibangun dan direvitalisasi di seluruh Indonesia. Sampai akhir 2020, terdapat 46 pasar rakyat yang telah memperoleh sertifikasi SNI Pasar Rakyat. Sejumlah 22 pasar di antaranya mendapatkan pendampingan dari Kementerian Perdagangan," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Selasa (22/12/2020).
Pada Senin kemarin, Agus telah memberikan sertifikat SNI 8152:2015 Pasar Rakyat di Hotel Pullman, Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Pasar Rakyat tersebut yaitu Pasar Cipanas kabupaten Cianjur dan Pasar Atas Baru di Kota Cimahi, Jawa Barat; serta Pasar Karangjati di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerapan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat merupakan salah satu upaya mewujudkan pasar rakyat berdaya saing dan mengurangi penyebaran COVID-19. Sebab, penilaian yang dilakukan menekankan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan pasar, serta kualitas barang yang dijual," kata Agus.
Agus menambahkan, SNI 8152:2015 Pasar Rakyat secara garis besar menetapkan tiga persyaratan yang harus dimiliki pasar rakyat, yaitu persyaratan umum, persyaratan teknis dan persyaratan pengelolaan.
Persyaratan umum yaitu pasar rakyat harus memenuhi syarat kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan. Kemudian, persyaratan teknis meliputi pengaturan tentang zonasi, ruang dagang, koridor, pos ukur ulang, dan sidang tera. Selanjutnya, persyaratan pengelolaan terkait dengan manajemen pengelolaan pasar secara profesional.