Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menambahkan kegiatan pendampingan penerapan SNI Pasar Rakyat bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengelola pasar. Keterampilan tersebut antara lain terkait manajerial pengelolaan pasar, pengelolaan lingkungan, penerapan protokol kesehatan, dan digitalisasi pasar berdasarkan SNI Pasar Rakyat.
"Penerapan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat diharapkan dapat menciptakan pasar yang berdaya saing dan memiliki pengelolaan yang profesional. Sehingga, dapat mendorong peningkatan ekonomi nasional yang berlandaskan ekonomi kerakyatan menuju Indonesia maju," pungkas Veri.
(fdl/fdl)