Klik dtks.kemensos.go.id, Mungkin Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta

Klik dtks.kemensos.go.id, Mungkin Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta

Rosmha Widiyani - detikFinance
Selasa, 22 Des 2020 14:17 WIB
Login dtks.kemensos.go.id untuk cek bansos Rp 300 Ribu
Foto: Kemensos/Klik dtks.kemensos.go.id, Mungkin Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta
Jakarta -

Bantuan modal usaha Rp 3,5 juta tersedia bagi para pengusaha yang mengalami kesulitan selama pandemi COVID-19. Program dari Kemensos ini untuk para alumni Program Keluarga Harapan (PKH).

Mereka yang berpeluang mendapatkan bantuan modal usaha Rp 3,5 juta awalnya mengisi daftar dtks.kemensos.go.id. Namun mereka dinilai lulus setelah memiliki usaha sendiri dan berpeluang mandiri.

Para peserta PKH yang telah lulus masuk dalam Kelompok Penerima Manfaat atau KPM PKH Graduasi. Namun, bantuan modal usaha Rp 3,5 juta ternyata tidak diterima semua yang pernah mengisi daftar dtks.kemensos.go.id.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp3,5 juta/KPM untuk lebih mengembangkan usahanya," tulis situs Kemensos dilihat detikcom Selasa (22/12/2020).

Sebelum mendapatkan bantuan modal usaha Rp 3,5 juta, peserta yang telah lulus dtks.kemensos.go.id mengikuti program usaha. Sementara, pengusaha ultra mikro mendapatkan bantuan modal usaha Rp 500 ribu.

ADVERTISEMENT

Bantuan untuk rintisan usaha ultra mikro disalurkan pada 10 ribu KPM PKH Graduasi dengan total Rp 5 miliar. Pemerintah berharap usaha dari peserta dtks.kemensos.go.id yang telah lulus bisa bertahan saat pandemi.

Program kewirausahaan sosial dalam bentuk bantuan modal usaha Rp 3,5 juta berjalan dengan pendampingan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Pendampingan ini supaya bantuan disalurkan tepat sasaran dan tujuan.

Pendampingan juga memungkinkan peserta yang pernah mengisi daftar dtks.kemensos.go.id meningkatkan kompetensinya. Hasilnya usaha ultra mikro yang dirintis bisa bertahan dan berjalan selama pandemi COVID-19.

Pengusaha yang pernah mengisi dtks.kemensos.go.id nantinya diharapkan menjadi lebih sejahtera dan tak lagi bergantung pada bantuan pemerintah. Sehingga bantuan dapat diberikan pada anggota masyarakat lain yang berhak.

(row/pal)

Hide Ads