Secara umum menurut Budi untuk perjalanan darat, protokol kesehatan yang dilakukan tak banyak berubah dari ketentuan lama. Hanya saja ada tambahan soal kewajiban rapid test antigen secara acak.
"Kalau secara umum kan ada SE yang lama, kepada operator, petugas di terminal, dan penumpang, aturannya SOP-nya, masih sama dengan yang dulu, 3-M dan lainnya. Cuma ada tambahan mungkin random sampling itu tadi," ujar Budi.
(fdl/fdl)