3 Fakta Rapid Test Antibodi Tak Berlaku Lagi buat Penerbangan

3 Fakta Rapid Test Antibodi Tak Berlaku Lagi buat Penerbangan

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 22 Des 2020 19:00 WIB
Tes serologi merupakan pemeriksaan untuk mengetahui antibodi dalam darah. Tes ini diketahui dapat menjadi acuan untuk deteksi awal indikasi infeksi virus Corona
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Syarat rapid test antibodi tidak berlaku lagi untuk penerbangan dari Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Syarat untuk perjalanan di dalam maupun luar negeri diganti menjadi wajib rapid test antigen.

Ditulis Selasa (22/12/2020), berikut 3 faktanya:

1. Berlaku Mulai Hari Ini

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapid test antibodi tidak berlaku lagi untuk syarat perjalanan penerbangan mulai hari ini sejak pukul 00.01 WIB. Kebijakan baru itu sempat membuat antrean penumpang terjadi di terminal 2 Shelter Kalayang.

"Untuk 00.01 WIB (Selasa) sudah menggunakan (rapid test) antigen," katanya saat ditemui di Bandara Soetta, Cengkareng, Tangerang, Senin (21/12/2020).

ADVERTISEMENT

2. Daerah yang Wajib PCR

Meski begitu, rapid test antigen juga tidak berlaku untuk tujuan Denpasar dan Bangka Belitung. Dua wilayah itu mewajibkan pendatang menunjukkan hasil PCR swab.

"Ada dua wilayah yang harus menggunakan PCR swab, yaitu Denpasar dan yang kedua Bangka Belitung," ucap Sofyanto.

3. Bandara Soetta Tetap Layani Rapid Antibodi

Meski tidak berlaku lagi, Bandara Soetta tetap melayani rapid test antibodi untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun yang sebenarnya tidak wajib menunjukan hasil rapid test.

"Untuk 12 tahun ke bawah tidak diwajibkan, (kalau mau) rapid test antibodi saja. Soalnya (kalau rapid test antigen) di lubang hidung, kalau anak kecil kan sakit, rasa traumanya, antisipasi kita di situ," jelas Sofyanto.

Saat ini, Bandara Soetta menyediakan layanan rapid test antibodi seharga Rp 85.000, rapid test antigen Rp 200.000 dan PCR Swab Rp 800.000.

(fdl/fdl)

Hide Ads