BPKN Minta Pemerintah Tegur Pihak yang Langgar Acuan Biaya Rapid-PCR

BPKN Minta Pemerintah Tegur Pihak yang Langgar Acuan Biaya Rapid-PCR

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 23 Des 2020 19:15 WIB
Ratusan calon penumpang mengantre untuk rapid tes antigen di Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo, Yogyakarta, Rabu (23/12/2020). Pelayanan dibuka setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan rapid test antigen akan dipatok seharga Rp 170 ribu. Sementara untuk rapid test antibody seharga Rp 85 ribu.
Foto: PIUS ERLANGGA
Jakarta -

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan masih ada rumah sakit bahkan stasiun dan bandara yang memasang tarif rapid antibodi, antigen hingga PCR test di atas acuan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020, batas tarif tertinggi rapid test antigen kini hanya boleh dipatok sampai Rp 250 ribu saja di Pulau Jawa dan Rp 275 di luar Pulau Jawa.

Lalu, untuk rapid test antibodi batasan tarif pemeriksaannya maksimal sebesar Rp 150 ribu sekali periksa. Kemudian untuk PCR atau swab test maksimal hanya boleh mencapai Rp 900 ribu sekali periksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di luar masih ada yang harga-harga tinggi itu yang supaya pemerintah menegur mereka-mereka yang melakukan biaya-biaya di luar standar pemerintah," ujar Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Namun, Mufti enggan terbuka siapa-siapa saja disebutnya tadi masih memasang tarif rapid test di atas standar yang ditentukan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Misal rapid antibodi itu masih banyak yang di atas Rp 150 ribu di beberapa rumah sakit dengan alasan jasa dokter, jasa ini, dan lain-lain, kemudian antigen standarnya kan Rp 250 ribu di luar juga masih ada yang di atas itu, hari ini kita minta semuanya stabil jangan sampai ada di Rp 250 ribu dan juga yang PCR itu kan Rp 900 ribu rekomendasi pemerintah, tapi ada juga yang sampai Rp 1 juta lebih," paparnya.

Ia berharap pemerintah bisa mengambil langkah tegas terkait perbedaan harga tes COVID-19 tersebut. Mufti menambahkan bahwa pihaknya juga sudah beberapa kali melaporkan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Hasilnya pihak-pihak yang tadinya kedapatan masih memasang tarif di atas standarnya kini perlahan mau mengikuti standar yang ditentukan.

"Rata-rata mereka sudah mulai menurunkan tarif-tarif itu, jadi sebenarnya langkah-langkah kita ini memang sudah antisipatif, rekomendasi kita ke Kementerian ke transportasi dan sebagainya, kemudian kita sidak ke lapangan beberapa rumah sakit, stasiun, dan hasilnya sudah mulai di bawah rata-rata," tuturnya.

(fdl/fdl)

Hide Ads