Menhub Beberkan Alasan Bepergian Wajib Rapid Test Antigen-PCR

Menhub Beberkan Alasan Bepergian Wajib Rapid Test Antigen-PCR

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 23 Des 2020 18:15 WIB
Ratusan calon penumpang mengantre untuk rapid tes antigen di Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo, Yogyakarta, Rabu (23/12/2020). Pelayanan dibuka setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan rapid test antigen akan dipatok seharga Rp 170 ribu. Sementara untuk rapid test antibody seharga Rp 85 ribu.
Ilustrasi/Foto: PIUS ERLANGGA
Jakarta -

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi buka-bukaan soal alasan pemerintah menerapkan banyak aturan terkait pergerakan masyarakat di masa pandemi COVID-19. Mulai dari rapid test antigen hingga PCR.

Dia bilang, pemerintah ingin agar masyarakat bisa berkegiatan dengan baik dan seperti biasa. Namun protokol kesehatan tetap dijalankan dengan baik demi menekan penyebaran COVID-19.

"Dengan segala kerendahan hati, kami tetapkan banyak peraturan terkait penggunaan rapid test antigen, PCR, dan pembatasan-pembatasan. Jadi kita ketat protokol kesehatan tapi kegiatan tetap jalan," ujar Budi Karya dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya dengan masyarakat bisa berkegiatan dengan protokol kesehatan maka ekonomi bisa berjalan. Ujungnya banyak juga masyarakat yang bisa menikmati manfaatnya, mendapatkan pekerjaan misalnya.

"Dengan ekonomi tetap berjalan maka banyak rakyat yang bisa menikmati, turut bekerja, dan mendapatkan manfaat. Tapi juga tetap jaga protokol kesehatan. Oleh karenanya," ujar Budi Karya.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan pihaknya akan fokus untuk menggelontorkan anggaran yang diberikan untuk melakukan pembangunan yang menunjang ekonomi bisa berjalan.

"Satu basic pemikiran atau pola kerja yang akan tetap kita kembangkan sesuai amanat Presiden Joko Widodo, gerakan, serapkan anggaran untuk pembangunan agar ekonomi tetap berjalan," ujar Budi Karya.

(eds/eds)

Hide Ads