RI Kantongi Rp 616 M dari PPN Perusahaan Digital

RI Kantongi Rp 616 M dari PPN Perusahaan Digital

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 23 Des 2020 21:45 WIB
Google Dikejar Pajak
Foto: Zaki Alfarabi
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan negara sudah mengantongi Rp 616 miliar yang berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaan internasional berbasis digital.

Setoran PPN yang mencapai Rp 616 miliar, dikatakan Sri Mulyani berasal dari 23 perusahaan digital internasional dan terhitung per tanggal 23 Desember 2020.

"Penerimaan pajak melalui sistem elektronik dengan nilai sampai hari ini mencapai Rp 616 miliar," kata Sri Mulyani usai melakukan visit virtual ke KPP dan KPPN Kementerian Keuangan, Rabu (23/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani mengaku, otoritas pajak nasional belum menerima semua setoran PPN. Hingga saat ini masih ada sekitar lima perusahaan internasional berbasis digital yang belum menyetorkan PPN.

"Ini belum semuanya, masih ada 5 lainnya nanti akan kita kumpulkan sampai akhir tahun," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menetapkan 46 perusahaan internasional berbasis digital sebagai wajib pungut (wapu) PPN dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Sebanyak 46 perusahaan yang ditunjuk sebagai wapu ini wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas barang dan jasa yang dijualnya kepada konsumen di Indonesia. Jumlah setoran pun akan mengikuti waktu penetapan sebagai wapu.

Berdasarkan catatan detikcom, pengenaan PPN 10% atas barang dan jasa digital berlaku mulai 1 Agustus 2020. Pada gelombang pertama, DJP menetapkan enam perusahaan yaitu Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Pada gelombang kedua, DJP menetapkan 10 perusahaan internasional berbasis digital sebagai wapu PPN. Sebanyak 10 perusahaan itu adalah Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

Perusahaan yang masuk gelombang kedua ini baru mulai memungut PPN 10% dari setiap transaksi barang atau jasa digital luar negeri berlaku mulai 1 September 2020.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Selanjutnya pada gelombang ketiga, DJP menetapkan kembali 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah LinkedIn Singapore Pte. Ltd; McAfee Ireland Ltd; Microsoft Ireland Operations Ltd; Mojang AB; Novi Digital Entertainment Pte. Ltd; PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd; Skype Communications SARL; Twitter Asia Pacific Pte. Ltd; Twitter International Company; Zoom Video Communications, Inc; PT Jingdong Indonesia Pertama; PT Shopee International Indonesia.

Mulai 1 Oktober 2020 para pelaku usaha yang masuk dalam gelombang ketiga akan memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Sedangkan untuk gelombang keempat, DJP baru saja menetapkan delapan perusahaan lagi sebagai wapu PPN. Mereka adalah Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd; GitHub, Inc; Microsoft Corporation; Microsoft Regional Sales Pte. Ltd; UCWeb Singapore Pte. Ltd; To The New Pte. Ltd; Coda Payments Pte. Ltd; dan Nexmo Inc.

Sebanyak delapan perusahaan ini mulai 1 November 2020 memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Sementara gelombang kelima, mulai berlaku pada 1 Desember 2020. Ada 10 perusahaan yang sudah ditunjuk, yaitu Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), beIN Sports Asia Pte Limited.


Hide Ads