Masa Berlaku Rapid Antigen Cuma 3 Hari, BPKN: Sangat Pendek

Masa Berlaku Rapid Antigen Cuma 3 Hari, BPKN: Sangat Pendek

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 23 Des 2020 21:20 WIB
Polda Metro Jaya mengadakan rapid test antigen dalam Operasi Lilin Jaya 2020. Rapid test antigen itu berlangsung di rest area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek.
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Masa berlaku hasil rapid test antigen yang cuma untuk tiga hari dianggap terlalu singkat. Padahal, masyarakat masih harus dibebankan dengan biaya tiket yang juga lagi naik-naiknya di momen libur natal dan tahun (nataru) 2020/2021 ini.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan aturan terbaru yang diterbitkan Satgas COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, masa berlaku hasil tes Corona mulai dari antigen dan PCR kini memang dipersingkat. Alasan pengetatan peraturan itu dilakukan adalah sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 di masyarakat.

"Kan berlaku 3 hari ya, sangat pendek ketika nanti harus balik lagi, tes lagi misalkan, kalau itu berlaku 14 hari masih mungkinlah," ujar Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (23/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perjalanan kereta api misalnya, itu sudah sehari sendiri 10 jam-12 jam keluar kota ke jawa kan gitu. Sementara dia harus menuju lokasi yang jauh di sana di desa-desa ya habis di jalan kan, sementara dia kalau balik lagi harus rapid lagi itu kan jadi catatan kita," tambahnya.

Untuk itu, ia berharap pemerintah bisa memperpanjang masa berlaku hasil tes-tes COVID-19 tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kita berharap seperti dulu lagi 14 hari atau seminggu lah biar masyarakat mereka itu bisa bernafas gitu," katanya.

Selain itu, terkait batas atas tarif rapid test antigen maksimal Rp 250 ribu di Pulau Jawa dan Rp 275 ribu di luar Pulau Jawa pun dinilai masih terlalu mahal.

"Jelas kalau Rp 250 ribu saya kira masih mahal," imbuhnya.

Ia berharap pemerintah mau menurunkan acuan harganya hingga menjadi hanya Rp 100 ribu saja untuk sekali tes. Apalagi kalau masa berlaku hasil tesnya tidak bisa diperpanjang jadi 14 hari.

"Kalau bisa ya Rp 150 ribu seperti rapid test antibodi, atau kalau bisa Rp 100 ribu lah kan bisa subsidi pemerintah ini kan masyarakat bawah yang harus kita lindungi," timpalnya.

(eds/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads