Sederet Kebijakan Edhy Prabowo yang Lengser Karena Tersandung Korupsi

Sederet Kebijakan Edhy Prabowo yang Lengser Karena Tersandung Korupsi

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 24 Des 2020 17:44 WIB
Edhy Prabowo Korupsi, Tengelamkan
Foto: tim detikcom

3. Bolehkan Alat Tangkap Cantrang

Soal larangan penggunaan cantrang juga direvisi oleh Edhy Prabowo. Kini penggunaan cantrang diperbolehkan lagi untuk melaut. Menurutnya, semua alat tangkap sama saja yang penting sesuai aturan.

"Saya pikir alat tangkapnya apa saja yang penting sesuai aturan. Jangan terlalu mendikotomi (mempertentangkan) suatu alat tangkap," kata Edhy di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).

Pencabutan larangan cantrang disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

4. Pencabutan Batasan Ukuran Kapal

Edhy Prabowo juga mencabut Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan pada surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan. Pencabutan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020 yang disampaikan KKP kepada para pelaku usaha perikanan tangkap.

Aturan batasan ukuran kapal tersebut merupakan peninggalan Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti. Saat itu, Susi mengeluarkan aturan yang melarang kapal di atas 150 GT untuk menangkap ikan di perairan ZEE. Alasan Susi saat itu, kapal ikan 150 GT akan membuat eksploitasi ikan secara berlebihan di perairan Indonesia. Pelarangan kapal penangkap ikan besar juga dimaksudkan untuk melindungi nelayan kecil.


(das/dna)

Hide Ads