Gubernur Kalbar Larang Batik Air Terbang, Kemenhub Ingatkan soal Wewenang

Gubernur Kalbar Larang Batik Air Terbang, Kemenhub Ingatkan soal Wewenang

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 26 Des 2020 15:24 WIB
Pesawat Airbus 320-200 Neo Batik Air
Foto: Dok. Batik Air
Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun buka suara merespons Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji yang melarang maskapai Batik Air terbang ke Pontianak. Larangan ini berlaku hingga 10 hari ke depan mulai 24 Desember 2020.

Larangan terbang bagi maskapai Batik Air diberikan menyusul temuan penumpang positif COVID-19 di maskapai tersebut.

Kemenhub memastikan pengecekan kondisi kesehatan para penumpang pesawat terbang bukan kewajiban para maskapai dan pengelola bandara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan juru bicara Kemenhub, Adita Irawati saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (26/12/2020).

"Syarat perjalanan penumpang termasuk validasinya yang terkait dengan dokumen tes PCR maupun rapid test pada dasarnya bukan kewenangan maskapai dan pengelola bandara," kara Adita.

ADVERTISEMENT

Dia juga menyebut pemberian sanksi berupa larangan atau penutupan rute penerbangan merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.

"Adapun penutupan rute penerbangan dan larangan terbang adalah wewenang dari Kementerian Perhubungan," jelasnya.

Adita menambahkan pihak Kemenhub sedang berkoordinasi dengan instansi terkait, baik kementerian/lembaga (K/L) lain, Satgas COVID-19, maupun pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

"Untuk mencari solusi terbaik agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang sehat, aman dan nyaman," tutur Adita.

Sebelumnya, Sutarmidji mengaku sudah berkoordinasi dengan Angkasa Pura dan KKP (kantor kesehatan pelabuhan) Bandara terkait hal ini. Ia mengambil keputusan ini selaku ketua satgas COVID-19 di Kalimantan Barat.

Dengan keputusan tersebut, Sutarmidji mempersilahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk melayangkan protes.

"Dirjend Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti mrk koordinasinya tdk baik dgn Angkasa pura dan KKP. Sy saran Kemenhub atur ini dgn baik, jgn sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid 19." tulisnya.

"Sbg ketua Satgas sy akan ketat dan masuk Kalbar sampai dgn tgl 8 januari 2021 hrs dgn surat bebas Covid melalui tes swab PCR." tutup dia.

(hek/hns)

Hide Ads