Jakarta -
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menetapkan perusahaan digital berbasis internasional sebagai wajib pungut (wapu) pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk dan jasa digital yang dibeli oleh para pelanggannya di Indonesia.
Sebanyak enam pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri yaitu Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, dan Netflix Pte. Ltd.
"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Januari 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital luar negeri yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (28/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan penunjukan tersebut, maka enam perusahaan digital berbasis internasional ini wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas barang dan jasa yang dijualnya kepada konsumen di Indonesia. Adapun tarif PPN yang ditetapkan sebesar 10%.
Hestu mengungkapkan, total perusahaan digital berbasis digital yang menjadi wapu sebanyak 51 perusahaan dari yang seharusnya 52 perusahaan. Sebelumnya, sudah ada 46 perusahaan digital yang ditunjuk DJP Kementerian Keuangan sebagai wapu PPN.
Sebanyak 51 perusahaan dikarenakan PT Fashion Eservices Indonesia atau Zalora status wapu-nya dicabut dan mengusulkan anak usahanya yang menggantikan tugas tersebut.
"Pencabutan tersebut sesuai permohonan wajib pajak. Pihak Zalora telah mengusulkan nama anak perusahaan lain yang secara proses bisnis lebih tepat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri," kata Hestu.
DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri akan terus bertambah.
Perlu diketahui, produk digital yang akan dipungut PPN nya seperti musik, film, game, dan lainnya yang berkaitan dengan digital. Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/endigitaltax (bahasa Inggris).
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Berdasarkan catatan
detikcom, pengenaan
PPN 10% atas barang dan jasa digital juga sudah berlaku mulai 1 Agustus 2020. Pada gelombang pertama, DJP menetapkan enam perusahaan yaitu Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.
Pada gelombang kedua, DJP menetapkan 10 perusahaan internasional berbasis digital sebagai wapu PPN. Sebanyak 10 perusahaan itu adalah Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Perusahaan yang masuk gelombang kedua ini baru mulai memungut PPN 10% dari setiap transaksi barang atau jasa digital luar negeri berlaku mulai 1 September 2020.
Selanjutnya pada gelombang ketiga, DJP menetapkan kembali 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah LinkedIn Singapore Pte. Ltd; McAfee Ireland Ltd; Microsoft Ireland Operations Ltd; Mojang AB; Novi Digital Entertainment Pte. Ltd; PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd; Skype Communications SARL; Twitter Asia Pacific Pte. Ltd; Twitter International Company; Zoom Video Communications, Inc; PT Jingdong Indonesia Pertama; PT Shopee International Indonesia.
Mulai 1 Oktober 2020 para pelaku usaha yang masuk dalam gelombang ketiga akan memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Sedangkan untuk gelombang keempat, DJP baru saja menetapkan delapan perusahaan lagi sebagai wapu PPN. Mereka adalah Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd; GitHub, Inc; Microsoft Corporation; Microsoft Regional Sales Pte. Ltd; UCWeb Singapore Pte. Ltd; To The New Pte. Ltd; Coda Payments Pte. Ltd; dan Nexmo Inc.
Sebanyak delapan perusahaan ini mulai 1 November 2020 memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Sementara gelombang kelima, mulai berlaku pada 1 Desember 2020. Ada 10 perusahaan yang sudah ditunjuk, yaitu Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora) digantikan anak usahanya, PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), beIN Sports Asia Pte Limited.
Yang terbaru yaitu gelombang keenam, DJP menetapkan enam perusahaan yaitu Etsy Ireland Unlimited Company, Proxima Beta Pte. Ltd., Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Snap Group Limited, dan Netflix Pte. Ltd. Keenam perusahaan ini mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN per 1 Januari 2021.