Pro-kontra UMP 2021 Tak Naik

Kaleidoskop 2020

Pro-kontra UMP 2021 Tak Naik

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 28 Des 2020 17:32 WIB
daftar ump 2020
Foto: Fuad Hasim/Tim Infografis
Jakarta -

Hal tak biasa terjadi di tahun ini terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP). Sebab, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menginstruksikan agar gubernur tidak menaikkan upah minimum 2021.

Penyebabnya tak lain tak bukan adalah pandemi virus Corona (COVID-19) yang dinilai membuat dunia usaha kesulitan untuk menaikkan upah. Akhirnya ditetapkan lah UMP 2021 sama dengan UMP 2020.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan upah minimum tahun 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk (1) melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020," kata Ida melalui SE tersebut dikutip Selasa 27 Oktober 2020.

Poin 2 SE tersebut berisi permintaan agar gubernur melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Poin 3 menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

ADVERTISEMENT

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara," tambah Menaker.

Hal itu pun langsung menuai kecaman dari serikat pekerja. Cek Kaleidoskop 2020 soal UMP yang dirangkum detikcom.

1. Buruh Menolak Keras

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) Mirah Sumirat mengatakan pihaknya menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat tersebut akan dilayangkan menyikapi keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang tidak menaikkan upah minimum 2021.

Dia menjelaskan bahwa intinya kaum buruh tetap meminta adanya kenaikan upah minimum pada tahun depan.

"Kami akan mengirim surat secara resmi kepada Pak Presiden Jokowi dan juga kepada Ibu Menaker dengan argumentasi yang kami sudah siapkan. Intinya kami meminta tetap ada kenaikan upah di 2021," kata dia saat dihubungi detikcom, Senin 27 Oktober 2020.

Lewat surat tersebut, pihaknya akan menyampaikan argumen-argumen yang menjadi landasan mengenai kenaikan upah di 2021.

"Ini dengan argumentasi dan segala macam alasan sudah kami siapkan untuk nanti disampaikan ke Pak Presiden Jokowi dan juga Bu Menaker," sebutnya.

Di sisi lain, Aspek Indonesia juga akan mengikuti arahan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait aksi penolakan terhadap keputusan upah minimum tak naik tahun depan.

"Jadi, satu, kita ikut instruksi organisasi KSPI (soal UMP) karena memang berafiliasi dengan KSPI. Yang kedua kami mengirimkan surat secara resmi kepada Pak Presiden Jokowi dan juga Ibu Menaker," tambahnya.

2. Pengusaha Minta Buruh Realistis

Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pengupahan Nasional (DPN) Apindo Adi Mahfudz menjelaskan yang dilakukan pemerintah adalah keputusan yang tepat dan bijak. Sebab di tengah kondisi ekonomi saat ini akibat pandemi COVID-19 membutuhkan waktu untuk memulihkan ekonomi 3-5 tahun ke depan.

"Kita harus realistis menyikapi dan tentu saja mengedepankan kepentingan yang lebih besar yaitu kesinambungan usaha dan pekerja/buruh," kata dia kepada detikcom, Selasa 27 Oktober 2020.

Dia menjelaskan jika upah 2021 dipaksakan naik maka akan menyebabkan gelombang PHK dan semakin banyak pekerja yang dirumahkan.

"Jika hal tersebut tidak dilakukan, gelombang phk atau dirumahkan serta bekerja paruh waktu bisa terjadi, hal inilah sebisa mungkin yang kami sebagai pengusaha dihindari dan sebisa mungkin tidak melakukan phk dan seterusnya," sebutnya.

Lanjut dia, kemampuan perusahaan untuk memberi upah yang layak saat ini sangat terganggu lantaran pertumbuhan ekonomi dan inflasi masih negatif.

Namun dia menjelaskan ruang dialog antara perusahaan dan pekerja tetap terbuka dalam penetapan upah, terutama bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi COVID-19.

"Yang perlu diingat bahwa kami memberi ruang dialog bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk memberi solusi dimaksud, bahkan kami juga merekomendasikan bahwa jika pengusaha yang tidak terdampak COVID-19 sepenuhnya kita serahkan ke bipartit hal kemungkinan penyesuaian upah," tambahnya.

3. 6 Gubernur Tetap Naikkan UMP

Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan ada 6 provinsi yang menaikkan UMP tahun depan dari sebelumnya yang terpublikasi hanya 5 provinsi. Satu provinsi tambahan adalah Bengkulu. Namun Ida tak menyebutkan berapa kenaikan UMP di sana.

"Ada 6 provinsi yang menetapkan upah minimum tahun 2021 lebih tinggi dari tahun 2020 yaitu provinsi Jawa Tengah, DIY, Sulsel, Jatim, DKI Jakarta dan Bengkulu," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI secara virtual, Rabu 25 November 2020.

Lalu, provinsi lainnya dipastikan menetapkan upah minimum 2021 sama dengan 2020, alias tidak ada kenaikan tapi juga tidak mengalami penurunan.

Berdasarkan catatan detikcom, 5 gubernur yang memutuskan ada kenaikan UMP 2021 sebagai berikut:
1. Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan kenaikan UMP 2021 Jawa Tengah sebesar 3,27% menjadi Rp 1.798.979,12.
2. Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan kenaikan UMP 2021 DI Yogyakarta sebesar 3,54% menjadi Rp 1.765.000.
3. Gubernur Khofifah Indar Parawansa memutuskan kenaikan UMP 2021 Jawa Timur sebesar 5,6% menjadi Rp 1.868.777.
4. Gubernur Nurdin Abdullah memutuskan kenaikan UMP 2021 Sulawesi Selatan sebesar 2% menjadi Rp Rp 3.165.876.
5. Gubernur Anies Baswedan memutuskan kenaikan UMP 2021 DKI Jakarta sebesar 3,27% menjadi Rp 4.416.186,548. Anies menaikkan UMP asimetris, berlaku bagi perusahaan tidak terdampak pandemi COVID-19.

Namun, detikcom belum memiliki catatan berapa besar kenaikan UMP di Bengkulu sebagai provinsi yang menyusul untuk menaikkan UMP.


Hide Ads