Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan ada 118 PNS yang sudah diputuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi alias tipikor tapi belum diberhentikan dari jabatannya sebagai PNS.
Bima mengatakan hingga kini hanya pejabat pembina kepegawaian dari instansi PNS yang bersangkutan lah yang bisa memberhentikan PNS tipikor ini. Bahkan, karena belum diberhentikan PNS tipikor ini pun masih mendapatkan gaji layaknya seorang pegawai negeri sipil biasa.
"ASN yang terkena kasus tipikor yang sudah inkrah keputusan pengadilannya tentang tipikornya tapi belum diberhentikan ada 118 orang. Ini belum diberhentikan PPK-nya dan masih terima gaji," ujar Bima dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kami masih mengejar kepada PPK untuk memberhentikan pegawai (PNS) yang bersangkutan," ujarnya.
Jelas hal ini dinilai Bima sangat merugikan keuangan negara. Dia pun mengingatkan agar PPK dari instansi yang bersangkutan cepat-cepat memberhentikan PNS yang melakukan tipikor, daripada ikut masuk ke dalam pusaran kasus korupsi.
"Memang itu menjadi kerugian keuangan negara ya, dan mungkin akan menjerat atasannya juga yang tidak hentikan pegawai (PNS) itu dengan cepat. Maka sesegera mungkin diberhentikan," ujar Bima.
Lanjut halaman berikutnya>>>