Waduh! 118 Koruptor Masih Berstatus PNS dan Digaji Negara

Waduh! 118 Koruptor Masih Berstatus PNS dan Digaji Negara

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 29 Des 2020 17:19 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono

Bima juga sempat menjabarkan selama setahun ini BKN mendapatkan 235 kasus pelanggaran indisipliner yang dilakukan PNS. Bentuknya pun bermacam, ada pelanggaran karena tidak masuk kerja, pemalsuan dokumen, kasus narkotika, terlibat pungli, bahkan menjadi calo PNS.

Adapula pelanggaran berupa kasus perselingkuhan, asusila, tindak gratifikasi, perkawinan tanpa izin, menjadi istri kedua, hidup bersama tanpa status perkawinan, hingga perceraian tanpa izin.

Dia juga mengatakan selama setahun pun mendapat laporan tindak radikalisme yang dilakukan oleh para PNS. Hingga Juli 2020 atau pada tahap pertama, ada 93 aduan radikalisme yang masuk ke BKN, setelah diverifikasi 21 di antaranya teridentifikasi dilakukan oleh PNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian sudah ada 11 orang dari 21 kasus radikalisme yang didalami BKN terbukti melakukan radikalisme. 9 di antaranya sudah diberikan hukuman disiplin.

"Dari 21 yang ASN itu, adalah 11 orang yang terbukti melakukan kegiatan radikalisme, dan sudah dilanjutkan hukuman disiplin pada 9 orang dan 2 orang belum, masih menunggu waktunya," kata Bima.

ADVERTISEMENT

Lalu bila dilanjutkan dari bulan Agustus hingga sekarang, Bima menjabarkan ada 49 aduan radikalisme yang masuk ke BKN. 15 di antaranya teridentifikasi dilakukan oleh PNS dan sedang diselidiki keterlibatannya.


(fdl/fdl)

Hide Ads