Tunjangan PNS Mau Naik! Minimal Jadi Rp 9 Juta

Tunjangan PNS Mau Naik! Minimal Jadi Rp 9 Juta

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 30 Des 2020 07:30 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: detikcom
Jakarta -

Kabar baik buat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Sebab, pemerintah berencana menaikkan tunjangan kinerja PNS minimal jadi Rp 9 juta hingga Rp 10 juta.

Rencana itu sebenarnya mau diterapkan pada tahun ini. Sayang, rencana tersebut terhalang pandemi COVID-19.

"Insyaallah harusnya tahun ini tapi karena ada pandemi COVID, tunjangan kinerja ASN juga ingin kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN bisa minimal Rp 9 sampai 10 juta," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam acara Grand Launching Wakaf Uang ASN Kementerian Agama, Senin (28/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kesempatan itu ia juga menuturkan, pihaknya berupaya meningkatkan subsidi untuk pensiun.

"Saya kira tugas kami di PAN-RB dan Bu Menteri Keuangan, bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun. Tapi kami dengan mitra kami Taspen sudah menghitung dengan baik ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia melanjutkan, jumlah ASN saat ini sekitar 4,2 juta. Tahun depan pihaknya akan menambah 1 juta untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kita ada 4,2 juta, tahun depan akan kita tambah lagi 1 juta untuk pegawai PPK untuk guru karena kita masih kurang guru, 260an mulai dokter, perawat dan bidan masih ada 100 ribuan yang berkaitan dengan tenaga-tenaga penyuluh," jelasnya.

"Mudah-mudahan lewat perencanaan dan rekrutmen sistem merit kaitan tunjangan akan bisa tertata, terdata berapa ASN yang kita butuhkan," tambahnya.

Anggaran buat kenaikan tunjangan PNS ada? Cek di halaman berikutnya.

Terkait wacana tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan APBN dan kebijakan fiskal untuk tahun depan sudah diundangkan. Dia mengatakan, dalam UU tersebut pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi.

"Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 dan kebijakan fiskalnya sudah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2020," katanya lewat pesan singkat kepada detikcom.

"Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi," sambungnya.

Dia menuturkan, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan penyusunan peraturan pemerintah terkait skema gaji dan pensiun. Saat ini, lanjutnya, sedang dalam tahap kajian.

"Terkait mengenai pelaksanaan UU 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang diantaranya mengamanatkan penyusunan peraturan pemerintah tentang skema gaji dan pensiun, saat ini masih dalam tahap pengkajian interdep, dengan mempertimbangkan banyak aspek, di antaranya termasuk dampaknya terhadap keuangan negara jangka pendek dan jangka panjang," paparnya.


Hide Ads