Larangan Mudik di Tengah Corona dan Sederet Kontroversinya

Kaleidoskop 2020

Larangan Mudik di Tengah Corona dan Sederet Kontroversinya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 30 Des 2020 20:45 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono

Membingungkan Masyarakat

Di tengah jalan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang baru saja kembali bertugas usai terjangkit virus Corona mengeluarkan pernyataan yang membingungkan soal larangan mudik ini.

Meski melarang mudik, Budi Karya memberikan izin operasi untuk berbagai transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah dengan tujuan tertentu, dan bukan untuk mudik. Masyarakat yang boleh berpergian keluar daerah hanya untuk penugasan pekerjaan, kegiatan bisnis, dan logistik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi Karya menilai hal ini bukan relaksasi ataupun kelonggaran, melainkan penjabaran Permen 25 tahun 2020 soal pengaturan transportasi saat Mudik Lebaran. Kementerian Kesehatan dan BNPB yang menyusun kriteria penumpang mana saja yang boleh berpergian keluar daerah di tengah larangan mudik.

"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi lho ya, artinya dimungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu harus mentaati protokol kesehatan," jelas Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).

ADVERTISEMENT

Sontak pernyataan Budi Karya ini membuat heboh publik. Di satu sisi pemerintah melarang m mudik yang merupakan sebuah perjalanan ke luar kota, namun ada beberapa pihak justru diperbolehkan untuk ke luar kota.

Pihak Istana Kepresidenan sampai harus meluruskan pernyataan Budi Karya. Istana menegaskan mudik tetap dilarang, namun memang ada beberapa pihak yang dikecualikan dari larangan mudik ini.

"Prinsipnya tetap adalah pelarangan mudik dan pembatasan dan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat, pernyataan Menhub itu sebenarnya memuat pengecualian memuat disclaimer yaitu mereka yang boleh melakukan perjalanan itu adalah misalnya petugas kesehatan, pasien yang memerlukan penanganan perawatan di luar kota, ada keluarga yang meninggal dunia, terus petugas kepolisian, TNI yang bertugas," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian di hari yang sama.

"Kalau pun bertugas harus ada surat dari atasan yang mengatakan memang dia ditugaskan ke luar kota, logistik misalnya," katanya.

Usai dari keributan tersebut, Kemenhub menerbitkan beberapa Surat Edaran untuk 4 sektor transportasi yang berisi aturan protokol kesehatan ketat agar transportasi umum bisa berjalan mengangkut penumpang ke luar kota, tapi bukan untuk mudik.

Belakangan, Budi Karya pun tak menampik kebijakan ini membuat bingung masyarakat. Meski begitu, Budi menjelaskan pada dasarnya keseluruhan SE sama, yakni mudik tetap dilarang. Namun moda transportasi masih diizinkan melayani penumpang dengan kepentingan tertentu selain mudik.

"Memang semakin banyak kebingungan di masyarakat, tapi kami yakin semakin baik ke depannya," kata Budi Karya saat rapat virtual dengan Komisi V DPR RI, Senin (11/5/2020).

Singkat cerita larangan mudik terus berjalan hingga masa berlakunya habis. Larangan ini awalnya hanya berlaku sampai 31 Mei, namun diperpanjang hingga 7 Juni. Sepanjang itu, larangan mudik tetap berlaku dengan segala kontroversinya.


(dna/dna)

Hide Ads