Jakarta -
Di tengah pandemi Corona, mudik bisa jadi masalah. Pemerintah pun di tahun 2020 ini mengeluarkan larangan mudik bagi masyarakat demi menekan penyebaran virus Corona, apalagi kala itu situasinya berada di tengah situasi menjelang lebaran yang menjadi waktu favorit untuk mudik.
Pemerintah sudah mulai mempertimbangkan kebijakan larangan mudik untuk dilakukan sejak bulan Maret. Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Adita Irawati mengatakan opsi itu dipertimbangkan demi mencegah penularan virus Corona (COVID-19) ke banyak daerah.
"Tadi didiskusikan apakah mudik akan dilakukan seperti biasa atau ada peninjauan ulang, atau bahkan ekstremnya dilarang. Pada prinsipnya, fokus dan prioritas kita itu mencegah perluasan wabah covid 19, memang akan ada keputusan yang tidak biasa," sambung Adita," kata Adita lewat video conference kepada wartawan, Jumat (20/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini pun menimbulkan kontroversi sepanjang penerapannya, detikcom merangkumnya dalam Kaleidoskop 2020.
Tidak Langsung Melarang
Pemerintah tak langsung melarang mudik untuk dilakukan, meskipun ada upaya untuk membatasi masyarakat untuk mudik. Misalnya saja, meniadakan mudik gratis.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi saat itu mengatakan pihaknya membatalkan semua jenis mudik gratis. Tidak hanya mudik gratis dari Kemenhub, mudik gratis dari BUMN juga dibatalkan. Di samping itu, pemerintah hanya mengimbau masyarakat secara luas untuk tidak melakukan mudik ke kampung halaman.
"Mudik gratis semuanya, dari kementerian, BUMN maupun swasta kita batalkan semua. Karena kondisi darurat corona sampai dengan bulan Mei," katanya kepada detikcom, Senin (23/3/2020).
Mulai ambil langkah tegas, pemerintah mengeluarkan larangan mudik yang pertama di akhir Maret. Tapi larangan ini awalnya hanya untuk pegawai negeri sipil (PNS). Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020.
Sementara itu masyarakat luas selain PNS masih hanya diimbau untuk tidak mudik, tanpa ada larangan. Upaya membatasi mudik pun terus dilakukan pemerintah, cara berikutnya adalah dengan memindahkan liburan cuti bersama lebaran di bulan Mei.
Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri yang semula dilakukan sejak tanggal 26-29 Mei 2020 dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020. Hal ini dituangkan dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, dan Nomor 02 Tahun 2020.
Meski belakangan jumlah hari cuti bersama itu kembali dipangkas di bulan Desember demi menekan penyebaran virus Corona karena banyak masyarakat yang berlibur.
Singkat cerita, akhirnya larangan mudik diberlakukan juga, Menteri Perhubungan yang saat itu dijabat ad interim oleh Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan larangan mudik berlaku mulai 24 April 2020.
"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, tanggal 24 April 2020," kata Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran langsung melalui kanal YouTube saat rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun langsung mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik. Pengaturan transportasi ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian, khususnya kendaraan pribadi ataupun angkutan umum yang membawa penumpang.
Semisal bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, serta kapal laut, hingga sepeda motor
"Adapun ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor," kata Jubir Kemenhub Aditia dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube BNPB, Kamis (23/4/2020).
Meski demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan, seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Kebijakan yang Terlambat
Namun, nampaknya pemerintah terlalu lama untuk melarang mudik. Pasalnya, sudah ada hampir 1 juta orang yang 'colong start' untuk mudik ke daerah masing-masing, jauh sebelum larangan mudik ditetapkan.
"Apakah kebijakan ini telat atau tidak? Yang jelas sudah 900 ribu orang mudik terlebih dahulu kalau data Kemenhub," ungkap pengamat perkotaan Universitas Trisakti Yayat Supriyatna dalam diskusi online dengan YLKI, Rabu (22/4/2020).
Klaim Yayat ini juga diperkuat oleh Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono. Agus pernah memaparkan bahwa ada potensi 1,3 juta warga Jabodetabek bakal mudik jauh sebelum mudik itu dilarang.
Dari data yang dia sampaikan Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Jawa Timur menjadi daerah paling dituju pemudik.
"Ada 1,3 juta orang yang dianggap ada potensi mudik. Ke mana mereka menyebar? Jabar 13%, Jateng-DIY 41%, dan Jatim 20%. Lalu yang ke Sumatera itu sekitar Sumsel dan Lampung ada 8%, sisanya ke tempat lain," papar Agus dalam diskusi online via video, Selasa (14/4/2020).
Bukan cuma 'colong start', beberapa masyarakat pun ada yang mencoba mengakali larangan mudik ini. Beberapa orang masih ada yang menawarkan jasa mengantar para pemudik secara diam-diam.
Tawaran itu pun banyak ditemui via media sosial (medsos) Instagram kala itu. Hasil penelusuran detikcom, Jumat (1/5/2020), ditemukan dua akun yang menawarkan kendaraan yang bisa digunakan untuk mudik.
Dua akun tersebut adalah @kholik2845 dan @rentalmobil.mdd. Kedua akun ini menawarkan jasa sewa kendaraan roda empat yang bisa digunakan para calon pemudik menuju kampung halamannya. Kedua akun ini pun memberikan nomor telepon yang bisa dihubungi.
Seperti akun @kholik2845, dalam postingannya di Instagram.
"apa iya gak boleh mudik kalau gitu pulang kampung boleh nggak yah kira"? kalau boleh mudik anda belum terlambat untuk pemesanan armadanya buat rencana mudik ke rental kami. 081221636655" tulisnya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
Membingungkan Masyarakat
Di tengah jalan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang baru saja kembali bertugas usai terjangkit virus Corona mengeluarkan pernyataan yang membingungkan soal larangan mudik ini.
Meski melarang mudik, Budi Karya memberikan izin operasi untuk berbagai transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah dengan tujuan tertentu, dan bukan untuk mudik. Masyarakat yang boleh berpergian keluar daerah hanya untuk penugasan pekerjaan, kegiatan bisnis, dan logistik.
Budi Karya menilai hal ini bukan relaksasi ataupun kelonggaran, melainkan penjabaran Permen 25 tahun 2020 soal pengaturan transportasi saat Mudik Lebaran. Kementerian Kesehatan dan BNPB yang menyusun kriteria penumpang mana saja yang boleh berpergian keluar daerah di tengah larangan mudik.
"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi lho ya, artinya dimungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu harus mentaati protokol kesehatan," jelas Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020).
Sontak pernyataan Budi Karya ini membuat heboh publik. Di satu sisi pemerintah melarang m mudik yang merupakan sebuah perjalanan ke luar kota, namun ada beberapa pihak justru diperbolehkan untuk ke luar kota.
Pihak Istana Kepresidenan sampai harus meluruskan pernyataan Budi Karya. Istana menegaskan mudik tetap dilarang, namun memang ada beberapa pihak yang dikecualikan dari larangan mudik ini.
"Prinsipnya tetap adalah pelarangan mudik dan pembatasan dan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat, pernyataan Menhub itu sebenarnya memuat pengecualian memuat disclaimer yaitu mereka yang boleh melakukan perjalanan itu adalah misalnya petugas kesehatan, pasien yang memerlukan penanganan perawatan di luar kota, ada keluarga yang meninggal dunia, terus petugas kepolisian, TNI yang bertugas," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian di hari yang sama.
"Kalau pun bertugas harus ada surat dari atasan yang mengatakan memang dia ditugaskan ke luar kota, logistik misalnya," katanya.
Usai dari keributan tersebut, Kemenhub menerbitkan beberapa Surat Edaran untuk 4 sektor transportasi yang berisi aturan protokol kesehatan ketat agar transportasi umum bisa berjalan mengangkut penumpang ke luar kota, tapi bukan untuk mudik.
Belakangan, Budi Karya pun tak menampik kebijakan ini membuat bingung masyarakat. Meski begitu, Budi menjelaskan pada dasarnya keseluruhan SE sama, yakni mudik tetap dilarang. Namun moda transportasi masih diizinkan melayani penumpang dengan kepentingan tertentu selain mudik.
"Memang semakin banyak kebingungan di masyarakat, tapi kami yakin semakin baik ke depannya," kata Budi Karya saat rapat virtual dengan Komisi V DPR RI, Senin (11/5/2020).
Singkat cerita larangan mudik terus berjalan hingga masa berlakunya habis. Larangan ini awalnya hanya berlaku sampai 31 Mei, namun diperpanjang hingga 7 Juni. Sepanjang itu, larangan mudik tetap berlaku dengan segala kontroversinya.