Sebanyak 449 pejabat eselon III atau administrator, dan pejabat eselon IV atau pengawas di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah difungsionalkan. Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Oktober 2019 lalu saat Sidang Paripurna MPR.
Presiden Jokowi meminta perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi menjadi hanya dua level, yaitu jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama. Sedangkan jabatan administrator dan pengawas disetarakan menjadi jabatan fungsional berbasis keahlian /keterampilan dan kompetensi tertentu.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam sambutannya melalui sambungan video, mengatakan bahwa pengalihan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional bukanlah akhir dari karir para pejabat di Kemnaker. Para pejabat yang dilantik harus tetap menjalankan pekerjaan seperti biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pejabat yang dilantik juga diminta tetap untuk dapat bekerja maksimal dan penuh semangat untuk menghasilkan ide-ide terbaik dalam mendukung kinerja kementerian di unit kerja masing-masing.
"Saya harapkan pejabat-pejabat fungsional yang sudah dilantik hari ini dapat segera menyesuaikan diri. Segera pelajari tugas pokok dan fungsi utama Saudara. Pelajari butir-butir kegiatan dan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk segera diaplikasikan dan dikerjakan," terang Menaker Ida.
Ida juga berharap, para pejabat fungsional yang baru dilantik dapat terus mengembangkan diri dan menghasilkan inovasi-inovasi kerja yang mempercepat dan memperbaiki kinerjanya selama ini.
"Pejabat fungsional saat ini di tuntut harus tetap lincah dan juga memiliki kompetensi manajerial yang baik. Sehingga nantinya mampu menjadi koordinator/subkoordinator bidang pekerjaan di unit masing-masing," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pada saat sidang paripurna MPR tanggal 20 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa segera perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi menjadi hanya dua level, yaitu jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama. Sedangkan jabatan administrator (eselon 3) dan pengawas (eselon 4) disetarakan menjadi jabatan fungsional berbasis keahlian /keterampilan dan kompetensi tertentu.
Penyederhanaan tersebut bermaksud untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis, lincah, dan profesional dalam peningkatan efektivitas kinerja pelayanan publik.
Kebijakan tersebut mewajibkan semua kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti secara konkret dengan segera mengusulkan penyetaraan/pengalihan jabatan administrator yang terdiri atas pejabat administrator dan pejabat pengawas menjadi pejabat fungsional yang sesuai dengan bidang keahlian dengan memperhatikan jenjang jabatan, kelas jabatan, dan penghasilan pejabat yang bersangkutan.
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/101/OT.01.00/IV/2020 tanggal 30 April 2020 telah menyampaikan Surat Usulan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai langkah konkret tindak lanjut dari arahan Presiden sebelumnya.
Usulan Kemnaker tersebut setelah dilakukan validasi kemudian mendapat persetujuan dari Kemenpan RB melalui Surat Nomor B/345/M.SM.02.00/2020 tanggal 18 Juni 2020 perihal Persetujuan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.