Jika Diskon Pajak Disetujui, Harga Mobil Jadi Berapa?

Jika Diskon Pajak Disetujui, Harga Mobil Jadi Berapa?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 31 Des 2020 09:30 WIB
Salah satu diler mobil Toyota di Indonesia, Auto2000 meresmikan diler di kawasan bintang Jakarta, Jalan Sudirman. Diler ini boleh jadi merupakan yang termewah di Indonesia.
Foto: Grandyos Zafna

Kementerian Perindustrian bakal mengusulkan insentif baru untuk industri otomotif jika usulan diskon PPnBM tak direstui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab, kebijakan diskon pajak itu tergantung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Mungkin dari sisi pengelola bendahara negara melihat dari sisi lain, tapi Kementerian Perindustrian tentunya akan mencari kiat-kiat lain untuk bisa mendorong sektor otomotif ini bisa lebih cepat larinya lagi, tidak hanya PPnBM, mungkin dari insentif-insentif yang lain yang akan kita coba untuk usulkan," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Dody Widodo dikutip dari saluran YouTube FMB9, Rabu (30/12/2020).

Dia menjelaskan bahwa sektor otomotif adalah industri yang pemulihannya cenderung lambat dari dampak negatif yang diakibatkan pandemi virus Corona (COVID-19). Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan insentif kepada Kemenkeu agar ada keringanan atau diskon pajak pembelian mobil baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena tadi saya bilang mungkin sektor otomotif ini yang agak lambat untuk kembali pulih," sebutnya.

Pada masa awal pandemi, tingkat utilisasi atau kapasitas produksi terpakai industri otomotif bahkan turun amat dalam, yaitu 20-30%. Meskipun sekarang sudah membaik, tapi peningkatannya relatif lambat.

ADVERTISEMENT

"Memang dia mungkin sektor yang agak lambat karena terkait dengan daya beli, terkait dengan banyak lagi level-leveling-nya dari sektor pendukung dari sektor otomotif itu sendiri," tambahnya.


(acd/hns)

Hide Ads