Dilarang Masuk RI, 13 WNA Datang Pakai KITAS

Dilarang Masuk RI, 13 WNA Datang Pakai KITAS

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 01 Jan 2021 20:00 WIB
Mulai 1-14 Januari 2021, warga negara asing (WNA) dilarang masuk Indonesia. Begini kondisi di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (1/1/2021).
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Larangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia mulai berlaku hari ini. Berdasarkan laporan operator Bandara Soekarno Hatta, hingga siang tadi tercatat ada 13 WNA yang bisa masuk dengan pengecualian, karena memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta Romi Yudianto memastikan, WNA yang diperbolehkan masuk karena pengecualian sudah menyesuaikan ketentuan dalam Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19.

"WNA bisa masuk ke Indonesia jika memenuhi kriteria pengecualian. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan masuk," ujar Romi Yudianto dalam keterangan resmi PT Angkasa Pura II (Persero), Jumat (1/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara keseluruhan, AP II memastikan bahwa stakeholder bandara sudah memahami dan mengetahui kebijakan sebagaimana tercantum di dalam SE 04/2020. Hal itu juga dinyatakan oleh Ketua Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas M.A Silaban.

"Pada hari pertama, penerapan peraturan berjalan lancar di Bandara Soekarno-Hatta. Satgas Udara Penanganan COVID-19 akan terus mengawal pemberlakuan SE 04/2020. Sejauh ini kami melihat stakeholder bandara sudah memahami peraturan ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan, apabila ada WNA (warga negara asing) yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada periode penutupan, yakni 1-14 Januari 2020, maka yang bersangkutan harus kembali terbang ke negara asal keberangkatan.

"Kami memohon pengertian bagi WNA yang tidak masuk dalam pengecualian dan mendarat saat periode penutupan maka yang bersangkutan harus terbang kembali ke negara asal keberangkatan," lanjutnya.

Sebelum berlakunya penutupan ini, WNA yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 28-31 Desember 2020 diharuskan menjalani karantina selama 5 hari di lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kewajiban karantina saat ini juga masih berlaku hingga 14 Januari 2021 bagi WNI yang pulang ke Tanah Air, dan bagi WNA yang masuk dalam pengecualian penutupan masuk Indonesia.

Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) memastikan, ketersediaan kamar hotel untuk karantina cukup, pihaknya juga berkoordinasi dengan Perkumpulan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

"Koordinasi intensif dilakukan bersama PHRI terkait hotel karantina 1.500-2.000 penumpang rute internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta setiap harinya pada 28-31 Desember. Berkat dukungan PHRI, ketersediaan kamar hotel karantina dapat dipastikan untuk mengakomodir seluruh penumpang rute internasional," tandas dia.


Hide Ads