Deretan Tarif yang Naik Tahun Ini, Yuk Disimak!

Deretan Tarif yang Naik Tahun Ini, Yuk Disimak!

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 02 Jan 2021 09:30 WIB
Cukai rokok 2021 naik menjadi 12,5%. Kenaikan tarif tersebut mulai berlaku pada Februari 2021 mendatang.
Foto: Pradita Utama

2. Bea Meterai

Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai telah resmi disetujui oleh DPR RI sebagai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Dalam UU tersebut, tarif bea meterai menjadi tunggal, yaitu Rp 10 ribu, sedangkan tarif bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dihapuskan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, terhadap dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar yang dibuat sebelum 1 Januari 2021, maka bea meterainya tetap terutang dan dibayar berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, meterai tempel yang telah dicetak berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan peraturan pelaksanaannya yang masih tersisa masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000.

"Bahwa meterai tempel yang masih tersisa, yang dicetak sesuai UU No 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, masih dapat digunakan sampai 31 Desember 2021, dengan nilai paling sedikit Rp 9.000," ujar Suryo dalam keterangan tertulis, Selasa (8/12/2020).

ADVERTISEMENT

UU Bea Meterai disahkan untuk menyesuaikan regulasi yang mengikuti perkembangan ekonomi, hukum, teknologi, dan sosial. Perkembangan ekonomi digital menyebabkan peralihan penggunaan dokumen kertas ke dokumen elektronik.

Berdasarkan UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE), kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Namun dokumen elektronik tidak tercakup dalam UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Tarif sudah tidak relevan, tetapi tidak bisa lagi diubah karena berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, tarif sudah maksimal. Perlu perincian mengenai saat terutang agar lebih memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat.

Lalu perlunya perincian mengenai pihak yang terutang bea meterai agar lebih memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat. Untuk kemudahan pemungutan, menunjuk pemungut bea meterai sebagai penanggung jawab.

3. Cukai Rokok

Pemerintah menetapkan kebijakan baru soal cukai hasil tembakau atau cukai rokok untuk tahun 2021. Cukai rokok ditetapkan naik.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam press statement yang disiarkan secara virtual lewat akun YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (10/12/2020).

"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5%," ujar Sri Mulyani.

Pembahasan kebijakan mengenai cukai rokok ini sempat naik turun. Pemerintah sebelumnya mengungkap alasan belum ada kepastian soal kebijakan cukai rokok ini. Sri Mulyani Indrawati kala itu mengungkap penyebabnya adalah pemerintah masih mengkaji sekaligus mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap lima aspek.

Sebanyak lima aspek yang menjadi pertimbangan adalah, prevalensi merokok pada anak-anak dan wanita, kesehatan, tenaga kerja, petani, rokok ilegal, dan terakhir mengenai penerimaan negara.


(fdl/fdl)

Hide Ads