Naik, Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional Jadi Rp 403 T

Naik, Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional Jadi Rp 403 T

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 04 Jan 2021 19:45 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) ditambah oleh pemerintah menjadi Rp 403,9 triliun dari sebelumnya Rp 372,3 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sebelumnya memang sudah ditetapkan, namun perubahan masih bisa terjadi karena pandemi masih berlangsung.

"Walaupun sudah ditetapkan oleh undang-undang, perubahan di APBN masih akan terjadi karena tantangan masih dinamis," kata dia dalam webinar, Senin (4/1/2021).

Menurut dia anggaran PEN tahun ini untuk klaster kesehatan sebesar Rp 25,4 triliun. Anggaran ini disebut masih bisa berubah karena adanya penambahan untuk vaksinasi gratis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu dana perlindungan sosial anggarannya tetap yakni Rp 110,2 triliun. Kemudian komponen anggaran pemulihan ekonomi nasional yang berubah cukup besar adalah anggaran sektoral K/L dan Pemda yang menjadi Rp 184,2 triliun dari sebelumnya sebesar Rp 136,7 triliun.

Kemudian anggaran untuk dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi turun menjadi Rp 63,84 triliun dari sebelumnya Rp 63,7 triliun. Kemudian untuk anggaran insentif usaha turun menjadi Rp 20,26 triliun dari sebelumnya Rp 20,40 triliun.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan per 31 Desember anggaran pemulihan ekonomi nasional yang sudah dibelanjakan mencapai Rp 579,78 triliun atau sebesar 83,4% dari pagu anggaran Rp 695,2 triliun.

Kemudian dengan penanganan ini pemerintah harus membuat kebijakan seperti memperbolehkan defisit di atas 3%. Dalam kondisi normal batas defisit anggaran adalah maksimal 3%.

(kil/fdl)

Hide Ads