Rincian Aturan Baru Gaji Direksi dan Komisaris BUMN

Rincian Aturan Baru Gaji Direksi dan Komisaris BUMN

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 06 Jan 2021 05:35 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir
Foto: Menteri BUMN Erick Thohir (Achmad Dwi Afriyadi/detikcom)
Jakarta -

Menteri BUMN Erick Thohir merombak ketentuan gaji direksi dan komisaris BUMN. Tak hanya gaji, ketentuan tantiem atau insentif kinerja juga diubah.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Seperti dikutip detikcom, Selasa (5/1/2021), dijelaskan Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/2014 telah beberapa kali diubah. Dalam aturan yang baru, ketentuan Lampiran BAB II Huruf B dan Huruf E diubah. Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan yakni 22 Desember 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Huruf B dijelaskan, gaji direktur utama BUMN ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri. Kemudian, gaji wakil direktur utama 95% dari gaji direktur utama. Sementara, gaji direksi lainnya yakni sebesar 85% dari gaji direktur utama.

Berikut petikan ketentuan gaji direksi BUMN yang baru:

ADVERTISEMENT

Gaji/Direksi Anggota Direksi BUMN diberikan Gaji dengan ketentuan sebagai
berikut:

a. Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri.

b. Gaji Direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan sebagai berikut: 1) Wakil Direktur Utama: 95% (sembilan puluh lima persen) dari Gaji Direktur Utama; dan 2) Anggota Direksi lainnya: 85% (delapan puluh lima persen) dari Gaji Direktur Utama.

c. Dihapus.

d. RUPS/Menteri dapat menetapkan besaran Faktor Jabatan yang berbeda dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, apabila dipandang lebih dapat merefleksikan kepantasan dan kewajaran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi serta kemampuan perusahaan.

e. Bagi BUMN Induk (Holding), Gaji Direktur Pelaksana dihitung menggunakan pendekatan perhitungan berdasarkan angka sebelum konsolidasi setara Direktur Utama.

f. Besarnya Gaji anggota Direksi BUMN ditetapkan oleh RUPS Menteri setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.

g. Dalam hal RUPS/Menteri tidak menetapkan besarnya Gaji anggota Direksi BUMN untuk tahun tertentu, maka penetapan besarnya Gaji anggota Direksi menggunakan besaran yang paling akhir ditetapkan dan diberlakukan oleh RUPS/Menteri.

h. Perhitungan pemberian Gaji Direksi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b ini mulai berlaku untuk penetapan Gaji tahun buku 2021


Syarat Direksi-Komisaris Dapat Bonus

Dalam peraturan itu, Erick Thohir menerapkan sejumlah syarat atau ketentuan jika direksi dan komisaris ingin mendapat tantiem.

Ketentuan itu di antaranya, mendapat opini yang diterbitkan auditor paling sedikit Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Realiasi tingkat kesehatan paling rendah dengan nilai 70, di mana pencapaian tersebut tidak memperhitungkan beban atau keuntungan akibat direksi sebelumnya dan/atau tindakan di luar pengendalian direksi.

"Capaian KPI (key performance index) paling rendah sebesar 80% (delapan puluh persen). Pencapaian dimaksud tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian Direksi," bunyi Lampiran Huruf E poin 1c.

Selanjutnya, kondisi perusahaan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk perusahaan dalam kondisi rugi, atau perusahaan tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung. Kerugian tersebut tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian direksi.

Khusus untuk tahun buku 2016 capaian KPI paling rendah sebesar 70%. Lebih lanjut, dalam aturan itu dijelaskan tantiem merupakan beban biaya tahun buku yang bersangkutan dan oleh karenanya harus dianggarkan secara spesifik dalam RKAP tahun tersebut.

Berikut komposisi tantiem sebagaimana tertulis pada Lampiran E poin 13:

a. Wakil Direktur Utama: 95% (sembilan puluh lima persen) dari Direktur Utama

b. Anggota Direksi lainnya: 85% (delapan puluh lima persen) dari
Direktur Utama

c. Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 45% (empat puluh lima persen) dari Direktur Utama

d. Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas: 42,5% (empat puluh dua koma lima persen) dari Direktur Utama

e. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas: 90% (sembilan puluh persen) dari Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas.


Hide Ads