Ada PSBB Jawa-Bali, Jadwal KRL hingga TransJakarta Belum Berubah

Ada PSBB Jawa-Bali, Jadwal KRL hingga TransJakarta Belum Berubah

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 07 Jan 2021 13:35 WIB
Pemprov DKI Jakarta membatasi jam operasional TransJakarta dan MRT hanya sampai pukul 20.00 WIB selama periode libur Natal dan tahun baru. Kebijakan ini akan berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Foto: Pradita Utama

Sebagai informasi, tak semua wilayah di Pulau Jawa dan Bali dikenakan pembatasan baru. Pasalnya, hanya daerah-daerah yang melaksanakan hanya yang sesuai dengan kriteria. Kriteria yang ditetapkan pemerintah adalah daerah dengan tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%. Daerah dengan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu sebesar 82%.

Selanjutnya, daerah dengan tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sebesar 14%. Daerah dengan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70%.

Berikut daerah-daerah yang menerapkan PSBB Jawa-Bali tanggal 11-25 Januari 2021:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. DKI Jakarta (seluruhnya)

2. Jawa Barat (Bodebek)
- Kota Bogor
- Kabupaten Bogor
- Kota Depok
- Kota Bekasi
- Kabupaten Bekasi

ADVERTISEMENT

3. Banten-Tangerang Raya
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan

4. Jawa Barat
- Kota Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kota Cimahi

5. Jawa Tengah

- Semarang Raya
- Solo Raya
- Banyumas Raya

6. Yogyakarta
- Kabupaten Gunung Kidul
- Kabupaten Sleman
- Kulonprogo

7. Jawa Timur
- Kota Malang Raya
- Surabaya Raya

8. Bali
- Kota Denpasar
- Kabupaten Badung


(das/das)

Hide Ads