IKEA Supply AG digugat oleh pengusaha lokal, PT Agri Lestari Nusantara (ALN). Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 14 Desember 2020.
Berikut 3 fakta gugatan ALN ke IKEA:
1. Digugat atas Perbuatan Melawan Hukum
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (7/1/2021) gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 1170/Pdt.G/2020/PN Tng.
Adapun, petitum untuk gugatan ini yakni menyatakan tergugat, IKEA telah melakukan perbuatan melawan hukum.
2. Digugat Ganti Rugi hingga Lebih dari Setengah Triliun
Selain itu, ALN meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi dengan total nilai mencapai Rp 543 miliar.
Tuntutan ganti rugi itu secara tunai atas kerugian materil yang dialami penggugat dengan total seluruhnya sebesar Rp 43.014.108.232.
Lalu, meminta hakim menghukum IKEA untuk membayar secara tunai atas kerugian Immateriil yang dialami penggugat sebesar Rp 500.000.000.000.
Selanjutnya, meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000.000 setiap satu hari penundaan, tergugat lalai dalam melaksanakan putusan atas perkara ini.
3. Perkara sudah Masuk Tahap Persidangan
Tak hanya itu, penggugat juga meminta hakim menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
Terakhir, penggugat meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Kini status perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan. Persidangan pertama telah digelar per 5 Januari 2021 kemarin dan telah dijadwalkan persidangan selanjutnya pada 12 Januari 2021. Namun, belum jelas apa yang menjadi duduk perkara dari kasus ini.