Masih Ada Peserta Belum Dapat BSU, Bagaimana Nasibnya?

Masih Ada Peserta Belum Dapat BSU, Bagaimana Nasibnya?

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 08 Jan 2021 07:00 WIB
Bantuan langsung tunai (BLT) akan diberikan kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Seperti apa rinciannya?
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Masih ada peserta yang belum menerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU). Program yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini tadinya ditargetkan rampung akhir Desember 2020.

Menurut keterangan Direktur Kelembagaan Kerja Sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah hingga 31 Desember yang sudah terealisasi 98% dari total 12,4 juta penerima.

"(Progres penyalurannya) kalau per 31 Desember itu 98%," kata Aswansyah saat dihubungi detikcom, kemarin Kamis (7/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan peserta yang belum disalurkan BSU karena rekeningnya bermasalah. Permasalahannya yakni rekening dengan masalah duplikasi, rekening yang sudah ditutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening dibekukan, rekening tidak sesuai dengan NIK, dan rekening tidak terdaftar di kliring.

"Jadinya keterlambatan itu disebabkan (oleh masalah) itu. Jadi, BPJS Ketenagakerjaan memperbaiki datanya jadi tidak optimal gitu," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Mengingat sekarang sudah berganti tahun, bagaimana nasib peserta yang belum juga mendapatkan BSU tahun lalu? Aswansyah menjelaskan hal itu masih dibahas dengan Kementerian Keuangan.

"Kebijakan itu kita masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan," tambahnya.

Apakah program subsidi gaji atau BSU dilanjutkan di tahun ini? Baca bocorannya di halaman selanjutnya.

Bantuan ini disalurkan dalam 2 gelombang. Gelombang 1 untuk bantuan periode September-Oktober dan gelombang 2 untuk bantuan periode November-Desember 2020. Total bantuan subsidi gaji Rp 2,4 juta per peserta.

Pemerintah sempat memberi sinyal bahwa program BSU diperpanjang hingga 2021. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

"Berdasarkan hasil rapat kemarin dengan Bapak Presiden, ini akan dilanjutkan pada 2021 selama tiga bulan dan mungkin akan kita pertimbangkan enam bulan yaitu kuartal I dan II," kata Airlangga dalam Rakornas Kadin yang digelar secara virtual, 10 September 2020.

Lalu, apakah rencana tersebut jadi direalisasikan? pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejauh ini belum mendapat instruksi dari KPCPEN.

"Kalau untuk 2021 saya belum ada berita atau belum ada info dari pimpinan atau dari (Komite) PEN ya. Kan biasanya (Komite) PEN yang menginstruksikan dilanjutkan untuk 2021 (atau tidak). Ini kita belum (diinstruksikan)," kata Aswansyah.

Sementara yang sudah jelas dilanjutkan di tahun ini ada 6 program, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bansos Tunai, Kartu Prakerja, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN), dan Diskon Tarif Listrik.

Sedangkan untuk subsidi gaji, Kemnaker tinggal menunggu instruksi saja sebagai pihak pelaksana program tersebut.

"Iya (Kemnaker) untuk 2021 tinggal menunggu (instruksi)," tambahnya.

(toy/fdl)

Hide Ads