Bus Hingga KRL Bakal Jadi Korban 'PSBB Ketat' Jawa-Bali?

Bus Hingga KRL Bakal Jadi Korban 'PSBB Ketat' Jawa-Bali?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 08 Jan 2021 07:30 WIB
Imbauan memakai masker di angkutan umum telah digalakkan sejak penerapan PSBB. Hingga kini para penumpang KRL pun tertib dengan imbauan tersebut.
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pada Senin, 11 Januari mendatang pemerintah kembali memperketat aktivitas di beberapa wilayah di Pulau Jawa dan Bali alias PSBB Jawa-Bali. Pembatasan baru itu akan berlaku sampai 25 Januari 2021.

Dalam pembatasan baru itu, pemerintah mengatakan ketentuan jam operasional dan kapasitas transportasi umum akan diatur kembali. Namun, hingga saat ini belum ada ketentuan perubahan jam operasional dan kapasitas transportasi umum seperti bus dalam kota, bus antarkota antarprovinsi (AKAP), KRL, serta TransJakarta.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, ketentuan terkait penyesuaian jam operasional dan kapasitas khususnya untuk angkutan darat baru mau dirapatkan kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mau kita rapatkan lagi siang ini dengan Gugus Tugas dan juga Dirjen yang lain. Mungkin ada penyesuaian terhadap kebijakan nanti setelah rapat," kata Budi kepada detikcom, Kamis (7/1/2021).

Sementara itu, jam operasional transportasi umum lain seperti TransJakarta juga belum ada perubahan. Direktur Utama PT TransJakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo mengatakan, sejauh ini jam operasional bus TransJakarta masih sampai pukul 22.00 WIB, atau mengikuti ketentuan PSBB Transisi di Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Saat ini kan masih PSBB transisi, jadi pola operasi jam 10 malam kita jalankan," tutur Sardjono.

Namun, pihaknya akan segera mengumumkan apabila ada penyesuaian aturan dengan pembatasan baru itu. "Tentu nanti kita selalu akan menyesuaikan dengan peraturan yang diterapkan pemerintah. Kemarin saat dibatasi lagi, ya kita sampai jam 8 malam. Kami pasti akan mengabarkan kalau ada perubahan," tegas dia.

Senada, VP Corporate Secretary PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Anne Purba menuturkan, pihaknya akan menginformasikan lebih lanjut apabila ada perubahan pada jam operasional dan kapasitas di KRL. "Jika ada perubahan akan diinformasikan," ungkap Anne ketika dihubungi detikcom melalui pesan singkat.

Begitu juga dengan ketentuan di angkutan darat lain. Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono mengatakan, ia belum mendapatkan perubahan mengenai jam operasional angkutan darat, baik dalam kota maupun AKAP di wilayah yang mengalami pembatasan baru.

"Belum ada kepastian masih menunggu," imbuhnya ketika dihubungi detikcom.

Namun, pihaknya berharap angkutan darat dapat beroperasi seperti biasanya di wilayah-wilayah yang terkena pembatasan baru atau PSBB tersebut. "Semoga tidak ada perubahan," imbuh Ateng.

Sebagai informasi, pembatasan baru tersebut tak berlaku di semua wilayah di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan hanya dilakukan di daerah-daerah yang sesuai dengan kriteria seperti tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%. Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu sebesar 82%.

Selanjutnya, daerah dengan tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sebesar 14%. Daerah dengan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70%.

Adapun daerah-daerah yang akan menerapkan PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 antara lain:

1. DKI Jakarta (seluruhnya)

2. Jawa Barat (Bodebek)

- Kota Bogor

- Kabupaten Bogor

- Kota Depok

- Kota Bekasi

- Kabupaten Bekasi

3. Banten-Tangerang Raya

- Kabupaten Tangerang

- Kota Tangerang

- Kota Tangerang Selatan

4. Jawa Barat

- Kota Bandung

- Kabupaten Bandung Barat

- Kota Cimahi

5. Jawa Tengah

- Semarang Raya

- Solo Raya

- Banyumas Raya

6. Yogyakarta

- Kabupaten Gunung Kidul

- Kabupaten Sleman

- Kulonprogo

7. Jawa Timur

- Kota Malang Raya

- Surabaya Raya

8. Bali

- Kota Denpasar

- Kabupaten Badung


Hide Ads