Sebagai informasi, pembatasan baru tersebut tak berlaku di semua wilayah di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan hanya dilakukan di daerah-daerah yang sesuai dengan kriteria seperti tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional ataupun 3%. Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu sebesar 82%.
Selanjutnya, daerah dengan tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sebesar 14%. Daerah dengan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70%.
Adapun daerah-daerah yang akan menerapkan PSBB Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 antara lain:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. DKI Jakarta (seluruhnya)
2. Jawa Barat (Bodebek)
- Kota Bogor
- Kabupaten Bogor
- Kota Depok
- Kota Bekasi
- Kabupaten Bekasi
3. Banten-Tangerang Raya
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
4. Jawa Barat
- Kota Bandung
- Kabupaten Bandung Barat
- Kota Cimahi
5. Jawa Tengah
- Semarang Raya
- Solo Raya
- Banyumas Raya
6. Yogyakarta
- Kabupaten Gunung Kidul
- Kabupaten Sleman
- Kulonprogo
7. Jawa Timur
- Kota Malang Raya
- Surabaya Raya
8. Bali
- Kota Denpasar
- Kabupaten Badung
(fdl/fdl)