Grabtoko Didesak Ganti Rugi Duit Konsumen yang Raib

Grabtoko Didesak Ganti Rugi Duit Konsumen yang Raib

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 08 Jan 2021 16:44 WIB
Ilustrasi Penipuan
Foto: Ilustrasi by Mindra Purnomo
Jakarta -

Kasus penipuan jual beli terjadi pada paltform e-commerce grabtoko. Uang para konsumen yang berbelanja raib tanpa jejak, sementara barang yang dibeli tak kunjung datang.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyayangkan kejadian penipuan ini terjadi. Grabtoko sendiri didesak untuk segera melakukan ganti rugi kepada para konsumennya.

Ketua BPKN Rizal Halim, menjabarkan berdasarkan UU Perlindungan Konsumen (PK) no 8 Tahun 1999, tepatnya pada pasal 4 huruf h dijelaskan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi ataupun penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima dari suatu transaksi tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai Pasal 7 huruf f UUPK pelaku usaha berkewajiban memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian," ujar Rizal dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).

Rizal mengatakan grabtoko bisa mendapatkan hukuman terberat yaitu dicabut izin usahanya. grabtoko juga bisa dijerat kasus perdata dan pidana karena masalah ini.

ADVERTISEMENT

"Selain pemberian sanksi ganda yakni perdata dan pidana, UUPK juga bisa mencabut izin usaha perusahaan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 63," kata Rizal.

Pihak Rizal pun sudah meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk melakukan peninjauan pada tata kelola grabtoko sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik. Rizal mengatakan sanksi harus segera diberikan kepada grabtoko apabila terbukti melanggar aturan.

"Bahkan apabila perlu segera jangan sungkan-sungkan untuk mencabut izinnya dan segera diblokir layanannya," kata Rizal.

Tim Advokasi BPKN pun sudah melakukan investigasi lapangan ke kantor grabtoko yang disebut berada di CoHive Plaza 89, Rasuna Said, Kuningan. Nyatanya, tidak ditemukan adanya perusahaan bernama grabtoko di sana.

BPKN sendiri telah menerima lebih dari 100 pengaduan konsumen soal kasus yang terjadi pada grabtoko. Adapun, aduan konsumen soal sektor e-commerce menjadi yang terbanyak ke dua ke BPKN.

Adapun, salah satu korban grabtoko bernama Fences (nama inisial), mengatakan total uang korban yang raib di tangan grabtoko mencapai Rp 917 juta. Nilainya pun bisa meningkat seiring bertambahnya korban yang mengadu. Para korban pun sudah melaporkan hal ini ke polisi.

Sebelumnya para korban berbelanja di grabtoko, namun ketika uang sudah ditransfer barang yang dibeli tak diterima. Pihak grabtoko sendiri beralasan bahwa investor mereka menggelapkan uang pembeli.

"Paling update barusan saya cek 236 response senilai Rp 917.363.299," kata dia kepada detikcom, kemarin Kamis (7/1/2020).


Hide Ads