Jakarta -
IKEA Supply AG akhirnya buka suara terkait gugatan yang dilayangkan perusahaan lokal kepadanya. Adapun perusahaan lokal yang menggugat IKEA adalah PT Agri Lestari Nusantara (ALN). ALN menggugat IKEA ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 14 Desember 2020 lalu. Kini status perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan.
Berikut empat fakta gugatan ALN ke IKEA:
1. Digugat atas Perbuatan Melawan Hukum
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (7/1/2021) gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 1170/Pdt.G/2020/PN Tng.
Adapun, petitum untuk gugatan ini yakni menyatakan tergugat, IKEA telah melakukan perbuatan melawan hukum.
2. Digugat Ganti Rugi hingga Lebih dari Setengah Triliun
Selain itu, ALN meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi dengan total nilai mencapai Rp 543 miliar.
Tuntutan ganti rugi itu secara tunai atas kerugian materil yang dialami penggugat dengan total seluruhnya sebesar Rp 43.014.108.232.
Lalu, meminta hakim menghukum IKEA untuk membayar secara tunai atas kerugian immateriil yang dialami penggugat sebesar Rp 500.000.000.000.
Selanjutnya, meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000.000 setiap satu hari penundaan, tergugat lalai dalam melaksanakan putusan atas perkara ini.
3. Ada Sidang Lanjutan tanggal 12 Januari 2021Tak hanya itu, penggugat juga meminta hakim menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
Terakhir, penggugat meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Kini status perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan. Persidangan pertama telah digelar per 5 Januari 2021 kemarin dan telah dijadwalkan persidangan selanjutnya pada 12 Januari 2021.
4. Gugatan Berawal dari Putus Kerja Sama
IKEA Supply AG pun angkat suara. Grup IKEA menekankan bahwa pihaknya selalu percaya pada hubungan jangka panjang dengan seluruh mitra penyuplai mereka termasuk yang ada di Indonesia. Sebab, menurut IKEA, Indonesia memiliki potensi yang besar dalam mengembangkan sourcing selama lima tahun ke depan.
"Hubungan jangka panjang adalah dasar untuk produksi dan pengembangan yang efisien," ujar IKEA Range & Supply Media Relations & Newsdesk dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom, Jumat (8/1/2021).
Namun, ada kalanya pihak IKEA terpaksa memutus kerja sama dengan mitra penyuplainya. Dalam kasus ini salah satunya PT Agri Lestari Nusantara.
"Pada kesempatan yang jarang terjadi, kami memutuskan untuk tidak lagi bekerjasama dengan mitra penyuplai kami. Pemutusan kerja sama ini merupakan keputusan yang berat bagi kami. Sebelum melakukan hal ini, kami selalu memastikan bahwa semua pilihan lain telah diusahakan dan dicoba," sambungnya.
Namun, IKEA enggan merinci alasan pemutusan kerja sama dengan ALN. IKEA pun enggan memberikan penjelasan lebih jauh terkait upaya apa yang akan diambilnya terkait gugatan ALN.
"Kami tidak akan memberikan tanggapan di depan umum atas diskusi kami dengan salah satu mitra penyuplai kami," tegasnya.
"Lebih lanjut, kami tidak akan memberikan tanggapan atas kasus spesifik mengenai pemutusan kontrak ini. Kami akan selalu melakukan yang terbaik untuk menemukan kesepakatan yang adil bagi IKEA dan juga mitra kami," tambahnya.