Tabungan Terkuras Kelar Liburan? Isi Lagi Yuk, Begini Caranya

ADVERTISEMENT

Tabungan Terkuras Kelar Liburan? Isi Lagi Yuk, Begini Caranya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 09 Jan 2021 12:00 WIB
Investasi tabungan
Ilustrasi/Foto: iStock
Jakarta -

Usai liburan akhir tahun biasanya tabungan akan terkuras. Biasanya ini terjadi jika anda pergi berlibur untuk merayakan pergantian tahun 2020.

Bagaimana ya caranya mengembalikan saldo tabungan yang sudah terkuras karena liburan?

Dari rekomendasi Lifepal.co.id ada beberapa hal yang harus diperhatikan misalnya mencari tahu besaran jumlah kekayaan bersih lebih dulu.

Hal ini untuk mengetahui informasi terkait aset dan kewajiban utang. Jika sudah didapatkan informasinya, langkah berikut adalah mengetahui kekayaan bersih dengan mencari hasil selisih antara total aset dan utang.

Lifepal menyebut rasio aset lancar yang ideal adalah 15% hingga 20% dari kekayaan bersih. Ini artinya jika seseorang punya neraca keuangan di atas dan memiliki nilai kekayaan bersih sebesar Rp 1,94 miliar, maka aset lancar yang ideal adalah 15-25% dari Rp 1,94 miliar yakni sekitar RP 291,5 juta hingga Rp 388,6 juta.

Lalu bagaimana jika aset lancar di bawah 15%?

Anda harus memiliki target skema kapan jumlah tabungan bisa mencapai ideal. Selanjutnya menginvestasikan sisa dana di tabungan, walaupun pertumbuhan dana tersebut akan menjadi sangat lambat.

"Sisihkan secara rutin dana anda minimal 10% dari penghasilan per bulan," tulis Lifepal.co.id, dikutip Sabtu (9/1/2021).

Kemudian pengeluaran juga harus dijaga saat proses ini sedang berlangsung. Harus dijaga dengan baik dan fokus pada pengeluaran yang bersifat kebutuhan dan kewajiban terlebih dulu.

Jika ada dana yang tersisa, maka dana tersebut bisa dialokasikan ke hal-hal yang bersifat hiburan atau gaya hidup.

"Itulah hal-hal yang harus diketahui seputar aset lancar untuk memulihkannya. Makin besar kekayaan bersih, maka makin besar pula aset lancar yang harus disediakan. Karena beberapa aset dalam kelas tertentu juga akan dikenakan pajak," jelasnya.

(kil/eds)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT