Jakarta -
Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat pada 11 Januari - 25 Januari 2021.
Pembatasan ini dilakukan demi menekan penyebaran virus Corona. Hal ini juga dilakukan demi merespon kasus positif yang terus mengalami peningkatan.
Ada beberapa aturan pembatasan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam hal ini. Apa saja?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies mengatakan, selama masa PSBB ketat ini, perusahaan harus menerapkan kerja dari rumah work from home (WFH) sebesar 75%.
Kemudian belajar mengajar secara jarak jauh. Selain itu, pusat perbelanjaan bisa berkegiatan hingga pukul 19.00 WIB.
"Pusat perbelanjaan dilanjutkan untuk bisa berkegiatan, tapi hanya sampai pukul 19.00," ujar Anies Baswedan dalam keterangannya dikutip dari channel YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2020).
Selain itu, restoran maksimal dine in alias makan di tempat sampai pukul 19.00 WIB, sedangkan take away alias pemesanan diizinkan berlangsung selama 24 jam.
"Kemudian aktivitas rumah makan, restoran dan lain-lain kapasitasnya menjadi 25% dan beroperasi sampai jam 19.00 WIB," terang Anies Baswedan.
Selanjutnya tempat ibadah dibatasi 50%. Kemudian fasilitas umum kegiatan sosial budaya dihentikan atau ditutup. Sektor transportasi akan tetap berjalan dengan pembatasan kapasitas 50% dan jam operasional hingga pukul 20.00.
Sedangkan aktivitas yang sifatanya esensial tetap bisa berjalan 100%. Di antaranya seperti kesehatan, pangan, energi, keuangan dan perbankan masih bisa beroperasi secara penuh dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Kebijakan yang sama juga berlaku pada sektor konstruksi yang diizinkan berjalan penuh 100%.
lanjut ke halaman berikutnya
Dampak ke Ekonomi
Para pengusaha mengkhawatirkan pembatasan ini bisa memperburuk situasi perekonomian dan mempengaruhi dunia usaha.
Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dunia usaha memahami PPKM Jawa Bali sebagai antisipasi pengendalian dan menekan laju penularan.
"Ini semua demi kesehatan dan keselamatan masyarakat, namun dari sisi pengusaha kebijakan ini semakin memperpanjang kagalauan dan ketidakpastian," ujarnya dilansir dari keterangan tertulis, Sabtu (9/1/2021).
Menurutnya, meski pemerintah menyebut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kebijakan ini mirip dengan PSBB dengan pembatasan berbagai aktivitas usaha. Seperti menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%.
"Ini sangat mempengaruhi sektor transportasi, UMKM penjual makanan dan minuman serta transaksi BBM," tambahnya.
Selain itu pembatasan jam buka pusat perbelanjaan atau mal sampai jam 19.00 WIB juga akan menurunkan transaksi perdagangan dan perputaran uang. Belum lagi ada pembatasan makan di tempat maksimal 25% yang akan menurunkan omzet pelaku usaha restoran dan Café.
Kebijakan ini menurut Sarman juga akan berdampak terhadap kunjungan wisata dengan penutupan berbagai fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya. Hal itu akan berdampak pada industry hotel dan aneka UMKM.
"Dengan kebijakan ini juga akan menurunkan kunjungan masyarakat antar provinsi dan kota Jawa bali karena secara psikologis ada kekhawatiran dan kewajiban untuk melakukan swab antigen, tentu akan berdampak pada transportasi antar daerah," ucapnya.
Kebijakan PSBB Jawa dan Bali akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional karena hampir 55% penduduk Indonesia berdomisili di Pulau Jawa, hampir 60% PDB Nasional disumbang dari Jawa Bali. Lalu sekitar 60,74% usaha atau perusahaan atau sebanyak 16,2 juta berlokasi di pulau Jawa berdasarkan sensus ekonomi 2016 dan sekitar 63,38% atau sebanyak 44,6 juta orang tenaga kerja berada di Pulau Jawa.
Artinya perekonomian di Jawa menjadi barometer terhadap perekonomian nasional. Jika aktivitas perekonomian di Jawa dan Bali mengalami penurunan maka dipastikan akan berdampak terhadap perekonomian nasional.
"Untuk itu kami dari pelaku usaha berharap kepada Pemerintah agar selama PSBB Jawa Bali diberlakukan mulai tanggal 11 s/d 25 Januari 2021 daya beli masyarakat tetap terjaga karena hampir 60% pertumbuhan ekonomi kita ditopang oleh konsumsi rumah tangga. Berbagai stimulus, relaksasi dan Bantuan Sosial tunai kepada masyarakat agar disalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.Termasuk program Kartu Pra kerja, subsidi gaji kepada pekerja dan bantuan modal kerja kepada UMKM dapat diteruskan dan diperluas untuk mampu menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat," harapnya.