Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat pada 11 Januari - 25 Januari 2021.
Pembatasan ini dilakukan demi menekan penyebaran virus Corona. Hal ini juga dilakukan demi merespon kasus positif yang terus mengalami peningkatan.
Ada beberapa aturan pembatasan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam hal ini. Apa saja?
Anies mengatakan, selama masa PSBB ketat ini, perusahaan harus menerapkan kerja dari rumah work from home (WFH) sebesar 75%.
Kemudian belajar mengajar secara jarak jauh. Selain itu, pusat perbelanjaan bisa berkegiatan hingga pukul 19.00 WIB.
"Pusat perbelanjaan dilanjutkan untuk bisa berkegiatan, tapi hanya sampai pukul 19.00," ujar Anies Baswedan dalam keterangannya dikutip dari channel YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2020).
Selain itu, restoran maksimal dine in alias makan di tempat sampai pukul 19.00 WIB, sedangkan take away alias pemesanan diizinkan berlangsung selama 24 jam.
"Kemudian aktivitas rumah makan, restoran dan lain-lain kapasitasnya menjadi 25% dan beroperasi sampai jam 19.00 WIB," terang Anies Baswedan.
Selanjutnya tempat ibadah dibatasi 50%. Kemudian fasilitas umum kegiatan sosial budaya dihentikan atau ditutup. Sektor transportasi akan tetap berjalan dengan pembatasan kapasitas 50% dan jam operasional hingga pukul 20.00.
Sedangkan aktivitas yang sifatanya esensial tetap bisa berjalan 100%. Di antaranya seperti kesehatan, pangan, energi, keuangan dan perbankan masih bisa beroperasi secara penuh dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Kebijakan yang sama juga berlaku pada sektor konstruksi yang diizinkan berjalan penuh 100%.
Baca juga: Catat! Aturan Baru Wira-wiri Naik Pesawat |
lanjut ke halaman berikutnya