b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali berlaku sebagai berikut:
i. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia
ii. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum. wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia
c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota) berlaku sebagai berikut:
i. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah
ii. Pelaku perjalanan udara wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
iii. Pelaku perjalanan laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
iv. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum
v. Pengisian eHAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api
d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaa tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif rapid test antigen sebagai persayratan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di daerah.
f. Untuk perjalanan ke daerah lainnya, berlaku sebagai berikut:
i. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen bila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah
ii. Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
iii. Pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
iv. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
v. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi.
g. Apabila hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif/nonreaktif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan
h. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 3 tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
5. Pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dengan Surat Edaran ini.
Dalam SE ini juga diatur mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pemberlakuan aturan, dengan cara sebagai berikut:
1. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu
2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum
3. Kementerian/lembaga, TNI, POLRI dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Instansi berwenang (kementerian/lembaga, TNI, POLRI, dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Pemalsuan surat keterangan hasil tes rapid test antigen atau RT-PCR yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.
(zlf/zlf)