'PSBB Ketat' Bisa Picu Panik Belanja Lagi?

'PSBB Ketat' Bisa Picu Panik Belanja Lagi?

Hendra Kusuma - detikFinance
Minggu, 10 Jan 2021 20:27 WIB
panic buying
Foto: Istimewa
Jakarta -

Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Maret-April-Mei 2020 telah membuat masyarakat panic buying alias panik berbelanja dengan memborong keperluan sehari-hari. Pemerintah memutuskan akan kembali memberlakukan 'PSBB Ketat' Jawa Bali.

Pembatasan baru ini akan diberlakukan pada tanggal 11-25 Januari 2021 atau selama dua pekan di awal tahun. Pemberlakukan dilakukan usai terjadi peningkatan kasus COVID-19 di tanah air. Dengan keputusan tersebut, apakah kejadian panic buying akan terjadi lagi?

Anggota Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahananta memastikan panic buying tidak akan terjadi pada pemberlakuan 'PSBB ketat" Jawa Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak adanya panic buying, dikatakan Tutum, karena pasokan barang kebutuhan sehari-hari dalam posisi aman.

"Nggak ada (panic buying), karena kapanpun anda bisa beli," kata Tutum saat dihubungi detikcom, Jakarta, Minggu (10/1/2021).

ADVERTISEMENT

Menurut Tutum, kegiatan logistik dan produksi masih tetap berjalan normal meski waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Tidak hanya itu, tidak adanya panic buying pada pelaksanaan 'PSBB ketat' pada tanggal 11-25 Januari nanti pun karena sudah ada pengalaman kejadian yang sama sebelumnya.

Lebih lanjut Tutum mengungkapkan, pelaksanaan 'PSBB ketat' nantinya akan berdampak ke banyak sektor usaha, salah satunya adalah perusahaan food and beverage (F&B).

Jadi sangat berpengaruh dari kegiatan mereka, kalau F&B lebih dipengaruhi waktu makan dan kapasitas," ungkapnya.

(hek/dna)

Hide Ads