Kasus Jouska Ditangani Mabes Polri

Kasus Jouska Ditangani Mabes Polri

Soraya Novika - detikFinance
Senin, 11 Jan 2021 11:57 WIB
Jouska
Foto: Dok. Jouska
Jakarta -

Kasus PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) kini berpindah ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus-Bareskrim Mabes Polri. Awalnya, kuasa hukum klien Jouska, Rinto Wardana melaporkan CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dan mantan istri Kanya Ayu Paramastrike Polda Metro Jaya atas tindak penipuan.

Kini kasusnya dipindah ke Mabes Polri sebab tipe kasus Jouska tersebut berimbas pada sektor moneter di mana pihak-pihak yang menjadi terlapor ada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami telah menerima Surat Panggilan tertulis untuk BAP (berita acara pemeriksaan) pelapor," tulis undangan konferensi pers yang diterima detikcom, Minggu (11/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan undangankasus Jouska tersebut disebutkan BAP pelapor akan dilaksanakan di Subdit V Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, Gedung Awaluddin Djamin Lantai 5, Jl. Trunojoyo 3, Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB pagi ini.

Selain Rinto, akan hadir pula pihak berkepentingan lainnya seperti Safir Senduk(Perencana Keuangan), Aidil Akbar Madjid (IARFC) dan Muhammad Kharisma (Aperkei).

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, sebelumnya, 21 Desember 2020 Aakar dan mantan istrinya telah dilaporkan nasabah ke Polda Metro Jaya atas tindak penipuan. Pada saat itu, Rinto melaporkan total kerugian nasabah yang dikawalnya itu kini mencapai Rp 18 miliar dari sebelumnya Rp 14,7 miliar, dengan jumlah nasabah mencapai 41 orang.

Sebelum itu, sudah dilakukan beberapa rangkaian upaya hukum yang sama yang dilaksanakan pada 12 November 2020 dan 3 September 2020 lalu. Sehingga, upaya hukum yang terbaru ini adalah yang keempat kalinya yang dilaksanakan oleh Rinto mewakili nasabah Jouska.

(fdl/fdl)

Hide Ads