Sriwijaya Air Wajib Ganti Rugi Rp 1,25 M ke Keluarga Korban SJ182

Sriwijaya Air Wajib Ganti Rugi Rp 1,25 M ke Keluarga Korban SJ182

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 12 Jan 2021 12:49 WIB
Jumlah kantong jenazah korban pesawat Sriwijaya Air SJ182 terus bertambah. Hingga malam ini total ada 45 kantong jenazah yang sudah diterima Basarnas.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Kementerian Perhubungan menegaskan pihak maskapai Sriwijaya Air wajib memberikan kompensasi ganti rugi kepada keluarga korban dari insiden jatuhnya pesawat SJ182, jumlahnya sebanyak Rp 1,25 miliar per orang.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan kompensasi ganti rugi tersebut diberikan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 77 tahun 2011.

"Iya, akan tetap merujuk pada PM 77 tahun 2011," ujar Adita kepada detikcom, Selasa (12/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun bila merujuk PM 77 tahun 2011 dijelaskan penumpang yang menjadi korban dalam kecelakaan pesawat udara akan mendapatkan ganti rugi Rp 1,25 miliar. Hal itu tertuang dalam pasal 3 poin a.

"Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang," bunyi pasal 3 poin a dari PM 77 tahun 2011.

ADVERTISEMENT

Kompensasi ganti rugi tersebut wajib dibayarkan oleh pihak maskapai selaku operator penerbangan. Dalam hal ini Sriwijaya Air pun sudah diminta Kemenhub mempersiapkan ganti rugi sesuai PM 77 tahun 2011 kepada keluarga korban.

"Saat ini Kemenhub sudah menyampaikan kepada Sriwijaya Air untuk segera mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan ketentuan ganti kerugian di PM 77 tersebut," ujar Adita.

Sebelumnya, PT Jasa Raharja pun siap memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak. Jasa Raharja telah melakukan pendataan dan telah mengunjungi 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dan terbanyak 15 korban berdomisili di Pontianak.

Santunan akan diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 50 juta per penumpang yang dinyatakan meninggal dunia. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017.

"Korban terjamin Jasa Raharja dan besaran santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000,-" kata Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo dalam keterangannya, Senin (11/1/2021).

(eds/eds)

Hide Ads