Pemerintah tidak lagi memberlakukan kapasitas maksimal 70% pada pesawat udara penumpang. Hal ini tertuang dalam SE Kemenhub no 3 tahun 2021. Kebijakan ini menjadi petunjuk pelaksanaan untuk aturan perjalanan orang pada SE Satgas COVID-19 no 1 tahun 2021 yang berlaku 9-25 Januari.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan pihaknya punya pertimbangan sendiri untuk tidak lagi memberlakukan kapasitas maskimal 70% di dalam pesawat. Selain itu, kebijakan ini juga sudah dikonsultasikan dan disetujui pemberlakuannya oleh Satgas COVID-19.
Menurut Adita pertimbangan yang pertama adalah syarat perjalanan bagi para penumpang yang diperketat. Yang pertama adalah pemberlakuan tes negatif Corona sebagai syarat perjalanan hanya boleh menggunakan tes PCR ataupun rapid test antigen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syarat perjalanan yang diperketat, yang merujuk pada SE Satgas no 1 tahun 2021," ujar Adita kepada detikcom, Rabu (13/1/2021).
Rincinya, untuk pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.
"Atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," jelas Adita.
Sementara pelaku perjalanan udara dari dan ke daerah selain Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, di dalam pesawat, Adita menjelaskan penumpang wajib menggunakan masker selama perjalanan dan tidak boleh dilepas sama sekali. Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Penumpang pun tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam. "Terkecuali untuk kepentingan kesehatan seperti minum obat," tambahnya.