Kapasitas maksimal pesawat udara 70% tidak lagi berlaku pada SE Kemenhub no 3 tahun 2021. Meski begitu Kementerian Perhubungan menjelaskan aturan ini bukan berarti mengizinkan maskapai untuk mengangkut penumpang 100% dari seluruh kapasitasnya.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan maskapai diperbolehkan menentukan sendiri kapasitas maksimal yang diimplementasikan di pesawatnya. Asalkan, masih di bawah 100%. Di sisi lain, Adita mengatakan aturan ini sudah dikonsultasikan dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
"Ketentuan ini sudah dikonsultasikan kepada Satgas COVID-19. Dengan tidak diberlakukannya kapasitas maksimal penumpang pesawat 70%, bukan berarti kapasitas penumpang pesawat menjadi 100%, karena maskapai boleh memutuskan kapasitas maksimal yang akan diimplementasikan," ujar Adita kepada detikcom, Rabu (13/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maskapai pun tidak akan bisa melakukan pengangkutan penumpang 100% dari total kapasitasnya. Pasalnya, dalam SE Kemenhub no 3 tahun 2021, maskapai wajib mengosongkan baris kursi untuk area karantina bagi penumpang yang memiliki gejala COVID-19.
"Selain itu sesuai ketentuan, maskapai wajib menyediakan 3 (tiga) baris kursi yang dikosongkan untuk area karantina jika ada penumpang yang menunjukkan gejala, seperti batuk, pilek atau demam," ujar Adita.
Di sisi lain, Adita juga mengatakan saat ini pun syarat penumpang untuk naik pesawat sudah diperketat. Misalnya pemberlakuan tes negatif Corona yang kurun waktu maksimalnya makin kecil, dan juga harus menggunakan PCR dan rapid test antigen yang hasil tesnya cukup akurat.