Pemerintah telah mengatur ketentuan baru soal protokol kesehatan dalam angkutan transportasi udara. Hal itu diatur dalam SE Kementerian Perhubungan no 3 tahun 2021.
Aturan ini akan berlaku sesuai dengan penerapan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 tahun 2021, yaitu mulai tanggal 9 hingga 25 Januari 2021.
Salah satu aturannya adalah selama pemberlakuan Surat Edaran ini, ketentuan mengenai kapasitas maksimal 70% pada pesawat udara penumpang tak lagi berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut (load factor) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12), tidak diberlakukan," bunyi poin 5 SE Kemenhub no 3 tahun 2021, dikutip Rabu (13/1/2021).
Meski begitu, pemerintah tetap mewajibkan maskapai menyediakan 3 baris kursi penumpang untuk area karantina bagi penumpang yang terindikasi COVID-19.
"Dengan tetap menyediakan 3 (tiga) baris kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19," bunyi aturan tersebut.
Kemudian untuk penumpang, aturan barunya adalah kewajiban tes PCR dengan kurun waktu sampel 2x24 jam sebelum keberangkatan, ataupun rapid test antigen dengan kurun waktu 1x24 jam bagi yang ingin terbang ke Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali.
Untuk penerbangan ke daerah lain, tes PCR harus dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan atau menggunakan rapid test antigen dengan kurun waktu maksimal 2x24 jam.
Kemudian, penumpang juga dilarang untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang hanya memakan waktu kurang dari 2 jam. Maskapai pun tidak diperbolehkan menyediakan makanan.
"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," bunyi aturan tersebut.