Soal Sengketa Pajak yang Seret PGN, Ini Catatan buat Aturan Perpajakan RI

ADVERTISEMENT

Soal Sengketa Pajak yang Seret PGN, Ini Catatan buat Aturan Perpajakan RI

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 13 Jan 2021 14:16 WIB
Petugas melakukan pengisian bahan bakar gas (BBG) ke bajaj melalui mobil pengisian BBG milik Perusahaan Gas Negara (PGN) di Kawasan Monas, Jakarta, Rabu (25/09/2013). Pemprov DKI saat ini masih mengkaji lokasi yang dapat digunakan menjadi stasiun pengisian bahan bakar gas bergerak guna memenuhi kebutuhan BBG untuk transportasi di Jakarta. File/detikFoto.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Sengketa pajak PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dinilai sebagai salah satu dampak ambiguitas hukum perpajakan tanah air. Perbedaan penafsiran hukum perpajakan selama ini telah banyak terjadi. Bahkan, hal ini telah menjadi salah satu hambatan bagi investasi di Indonesia.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono mengatakan, survei World Economic Forum 2017 menempatkan peraturan pajak sebagai faktor kesembilan yang menghambat bisnis di Indonesia.

"Ambiguitas hukum perpajakan ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada solusi yang tuntas," kata Prianto dalam webinar Analisis Kasus PGN vs DJP: Pemeriksaan & Metode Penafsiran Hukum Pajak, Rabu (13/1/2021).

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kluster perpajakan menurut Prianto hanya mengatur beberapa hal terkait kemudahan investasi. Tanpa menyelesaikan persoalan ambiguitas hukum perpajakan yang sebetulnya juga menjadi penghambat investasi di Indonesia.

Kasus yang saat ini tengah membelit PGN terkait tahun pajak 2012 dan 2013 dapat menjadi salah satu buktinya. Dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan tersebut sehingga PGN mesti membayar Rp3,06 triliun.

Prianto menyebut, sengketa ini muncul lantaran PGN dan Ditjen Pajak berbeda penafsiran soal status gas bumi sebagai objek pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PGN dan Ditjen Pajak dinilai sama-sama mengacu pada bukti yang kuat dan berdasar pada peraturan pajak.

"Tapi kedua pihak memiliki penafsiran yang berbeda atas peraturan perpajakan tersebut," ujarnya.

Alhasil, majelis hakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan PGN. Sementara majelis hakim MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Ditjen Pajak.

Baik PGN, Ditjen Pajak, dan MA sama-sama merujuk pada Pasal 4 ayat (2) UU PPN beserta penjelasannya. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu termasuk barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Nah, frase "yang diambil langsung dari sumbernya" ini telah menimbulkan multitafsir.

Dalam Penjelasan Pasal 4a ayat (2) huruf a UU PPN di atas di antaranya menyatakan "Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi: b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat".

Berdasarkan uraian penjelasan pasal tersebut, ada dua titik multitafsir, yaitu: frasa "termasuk gas bumi seperti elpiji" dan frasa "yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat".

Bagaimana penjelasan rincinya? Buka halaman selanjutnya.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT