Penjelasan Unilever soal Sengketa Merek Pasta Gigi dengan Orang Tua

Penjelasan Unilever soal Sengketa Merek Pasta Gigi dengan Orang Tua

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 14 Jan 2021 16:13 WIB
Logo Unilever
Foto: Dok. Reuters
Jakarta -

PT Unilever Indonesia Tbk buka suara atas kasus sengketa merek dengan perusahaan Orang Tua (OT) terkait merek pasta gigi. Di kasus ini, Orang Tua sebagai penggugat memenangkan sengketa merek pasta gigi dengan Unilever.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan Unilever Indonesia Reski Damayanti menjelaskan perseroan berkomitmen untuk selalu menjalankan bisnis secara berintegritas, bertanggung jawab, dan patuh terhadap hukum dan perundangan yang berlaku.

Terkait proses pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai salah satu varian produk Unilever, dia
mengatakan saat ini perkara tersebut sedang dalam proses hukum kasasi atas putusan sebelumnya yang dijatuhkan pada bulan November 2020 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses hukum kasasi saat ini masih berjalan," kata dia melalui keterangan tertulis yang dipublikasikan di situs web Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (14/1/2021).

Unilever, lanjut dia, menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga berharap hasilnya lancar serta adil dan baik.

ADVERTISEMENT

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap agar hasilnya lancar serta membawa hasil yang adil dan baik," sebutnya.

Selain kasus ini belum berkekuatan hukum tetap, dia menjelaskan pihaknya berpandangan bahwa perkara ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, keuangan, harga saham, dan/atau kelangsungan usaha perseroan.

Diberitakan sebelumnya, Unilever Indonesia dihukum Rp 30 miliar karena dinilai merek pasta gigi Pepsodent Strong memiliki kesamaan dengan pasta gigi Formula Strong. Unilever Indonesia menyatakan kasasi atas putusan yang diketok PN Jakpus.

Hardwood (Orang Tua) menggugat Unilever ke PN Jakpus dengan tuntutan bahwa pasta gigi merek Strong adalah miliknya.

Hardwood mendaftarkan merek Formula Strong yang terdaftar IDM000258478 kelas 3 yaitu pasta gigi, sediaan-sediaan untuk membersihkan gigi palsu, obat gosok gigi, obat kumur bukan untuk keperluan medis, larutan kumur bukan untuk keperluan medis.

Pihak Hardwood menyatakan dirinya sebagai merek terkenal yang dapat dibuktikan dengan telah lama digunakan dan telah banyak investasi yang dilakukan Hardwood. Orang Tua telah mempromosikan merek tersebut baik secara konvensional di media cetak dan non-konvensional (online).

Hardwood tidak terima dengan merek pasta gigi Pepsodent Strong. Menurut Hardwood, dengan adanya persamaan-persamaan tersebut di atas, maka sejak tergugat memproduksi, mempromosikan, mengedarkan dan/atau menjual produk pasta gigi yang menggunakan merek yang serupa dengan merek 'Strong' milik Penggugat di wilayah Negara Republik Indonesia secara tanpa hak dan tanpa seizin dari Penggugat.

Hal ini berakibat menyesatkan konsumen karena mengira produk pasta gigi Unilever tersebut mempunyai relasi dengan pasta gigi merek Strong milik Hardwood. Oleh sebab itu, Hardwood meminta PN Jakpus menyatakan dirinyalah sebagai pemegang merek Strong.

(toy/eds)

Hide Ads