2. Diperkarakan 4 Pasal
Sebelumnya, Jouska sudah diperkarakan dengan tiga pasal di antaranya Pasal 378 KUHP atas dugaan tindak pidana penipuan, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 atas dugaan tindak pidana berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan adanya pasal tambahan tersebut, artinya Jouska terjerat 4 pasal sekaligus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Daftar Panggil Bareskrim
Hari ini adalah hari terakhir penyidik Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri memeriksa 10 pelapor Jouska.
Setelah itu, bila dari hasil pemeriksaan itu kasus ini terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan bukti yang dilaporkan mendukung, maka kasus akan naik ke jenjang penyidikan. Saat itulah bos Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno dan pihak terkait lainnya akan dipanggil dan diperiksa.
Selain Aakar, sejumlah sekuritas juga bakal dipanggil Bareskrim Mabes Polri. Adapun beberapa sekuritas yang bakal dipanggil adalah Philip Sekuritas dan MNC Sekuritas.
Emiten terkait kasus ini juga terseret. Salah satunya adalah PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK). Ada 2-3 emiten lainnya yang mungkin bakal ikut diperiksa namun Rinto enggan membocorkan nama emitennya.
"Kemungkinan besar akan dipanggil juga karena ini kan komprehensif dari pelapor dipanggil. Sekitar 2-3 (emiten) lah berdasarkan dokumen, salah satunya LUCK," kata Rinto.
(eds/eds)