3 Fakta Baru Kasus Jouska yang Terancam Pasal soal Insider Trading

3 Fakta Baru Kasus Jouska yang Terancam Pasal soal Insider Trading

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 15 Jan 2021 19:30 WIB
Jouska
Foto: Jouska (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Kasus PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) dikenakan pasal tambahan. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 104 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

"Setelah saya lihat di sini ada satu penambahan pasal, yaitu Pasal 104 Undang-undang Pasar Modal, yang sebelumnya di Polda Metro Jaya belum masuk ke laporan, tapi ternyata di sini langsung dinaikkan," ujar kuasa hukum nasabah Jouska Rinto Wardhana ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2021).

Berikut 3 fakta seputar hal tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Insider Trading

Menurut Rinto, pasal itu ditambahkan lantaran terlapor telah membuka rahasia terkait perdagangan di bursa saham atau terindikasi melakukan insider trading. Insider trading merupakan salah satu praktik perdagangan saham yang ilegal di pasar modal. Insider trading adalah praktik dari oknum yang memiliki akses informasi kepada perusahaan tercatat yang tidak dimiliki investor lainnya.

ADVERTISEMENT

Oknum tersebut mendapatkan informasi positif ataupun rencana aksi korporasi yang akan dilakukan emiten sebelum diumumkan.

"Iya, insider trading. Nah seharusnya kan tidak boleh demikian karena sudah ada pasal tindak pidananya tersendiri, tetapi yang terjadi sebelum hal ini diketahui publik tapi oknum tertentu telah membuka itu ke publik, ada indikasi ke situ. Ini yang sedang didalami oleh penyidik," terang Rinto.

2. Diperkarakan 4 Pasal

Sebelumnya, Jouska sudah diperkarakan dengan tiga pasal di antaranya Pasal 378 KUHP atas dugaan tindak pidana penipuan, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 atas dugaan tindak pidana berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan adanya pasal tambahan tersebut, artinya Jouska terjerat 4 pasal sekaligus.

3. Daftar Panggil Bareskrim

Hari ini adalah hari terakhir penyidik Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri memeriksa 10 pelapor Jouska.

Setelah itu, bila dari hasil pemeriksaan itu kasus ini terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan bukti yang dilaporkan mendukung, maka kasus akan naik ke jenjang penyidikan. Saat itulah bos Jouska, Aakar Abyasa Fidzuno dan pihak terkait lainnya akan dipanggil dan diperiksa.

Selain Aakar, sejumlah sekuritas juga bakal dipanggil Bareskrim Mabes Polri. Adapun beberapa sekuritas yang bakal dipanggil adalah Philip Sekuritas dan MNC Sekuritas.

Emiten terkait kasus ini juga terseret. Salah satunya adalah PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK). Ada 2-3 emiten lainnya yang mungkin bakal ikut diperiksa namun Rinto enggan membocorkan nama emitennya.

"Kemungkinan besar akan dipanggil juga karena ini kan komprehensif dari pelapor dipanggil. Sekitar 2-3 (emiten) lah berdasarkan dokumen, salah satunya LUCK," kata Rinto.


Hide Ads