Pengusaha Ramai-ramai Ngeluh soal 'PSBB Ketat'

Pengusaha Ramai-ramai Ngeluh soal 'PSBB Ketat'

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 18 Jan 2021 16:57 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Para pengusaha ramai-ramai mengeluhkan soal penerapan 'PSSB Ketat' atau yang dikenal dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali dari tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Para pengusaha yang mengeluh ini berasal dari industri hotel, restoran, pusat perbelanjaan atau mal, dan ritel. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menegaskan pelaksanaan 'PSBB ketat' Jawa Bali memberatkan pelaku usaha.

"Bahwa kondisi PPKM ini memang sangat memberatkan sektor mal, hotel dan restoran yang saat ini dibatasi kegiatan operasionalnya sehingga kondisi kemampuan untuk menjaga arus kas menjadi terbatas," kata Hariyadi dalam conference pers vis virtual, Senin (18/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Butuh Pertolongan, Ratusan Hotel dan Puluhan Ribu Restoran di DKI Sekarat

Hariyadi menyebut, pelaksanaan PPKM yang memberatkan pengusaha sektor hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan ritel karena ada ketentuan-ketentuan baru yang mengatur kapasitas dan jam operasional.

ADVERTISEMENT

Adapun beberapa ketentuan baru tersebut, seperti kapasitas restoran maksimal hanya 25% untuk yang makan di tempat atau dine ini. Jam operasional pusat perbelanjaan hanya sampai jam 19.00 WIB. Kapasitas perkantoran 75% harus bekerja dari rumah atau WFH.

Menurut Hariyadi, semua pengusaha sektor hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan ritel sudah menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin setiap harinya.

Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Emil Arifin mengatakan pembatasan kapasitas restoran dan jam operasional selama PPKM berpotensi terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri restoran tanah air.

"Karena dengan kondisi kapasitas 50% pengunjung datang saja itu kita masih merugi, apalagi diturunkan ke 25% dan jam buka restoran diperketat sampai jam 7 malam," kata Emil.

Dia berharap dalam evaluasi mingguan yang dilakukan pemerintah mengenai pelaksanaan 'PSBB ketat' atau PPKM dapat memberikan solusi nyata bagi pelaku usaha khususnya restoran di Jawa dan Bali.

"Mudah-mudahan evaluasi pertama diberikan kelonggaran kepada mal dan restoran, karena dampaknya kalau gini kita layoff, karyawan lagi yang kena yang tidak masuk lagi," kata Emil.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD Jakarta, Ellen Hidayat mengatakan traffic atau jumlah pengunjung pusat belanja di wilayah DKI Jakarta saat ini sudah berada di level 30%.

Angka ini kembali menurun dari posisi akhir 2020 yang sebesar 40%. Dia bilang, total anggota APPBI di DKI Jakarta ada sebanyak 82.

"Ketika ada PPKM maka ini menjadi semakin parah, dan hari ini traffic pusat belanja selain dine in 25%, juga terpengaruh besar kantor yang 75% WFH. Hasil pantauan kami sejak tanggal 11 sampai hari ini, traffic sudah drop yang bisa sampai 40% sekarang sekitar 32%, bahkan beberapa pusat belanja 30%," kata Ellen.

Dia memperkirakan sudah ada sekitar 15% peritel atau tenant seluruh pusat belanja di DKI Jakarta akan menutup atau tidak memperpanjang sewa karena kondisinya yang berat. Padahal, menurut dia, sudah sekitar 6 bulan para tenant diberikan keringanan tidak membayar uang sewa kepada para pengelola pusat belanja.

"Kami minta pajak PPh Sewa yang 10% bisa diringankan sehingga pusat belanja bisa bernafas, selama 9 bulan PSBB dan sebagainya boleh dikatakan kami juga harus berbagi pihak ritel untuk membantu membebaskan uang sewa," jelasnya.

Selanjutnya, Ketua Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan menurunnya tingkat pengunjung di pusat belanja sangat berdampak terhadap keberlangsungan para peritel atau tenant selama 'PSBB ketat' Jawa Bali.

"Jadi semua toko tidak ada traffic, orang biasanya makan malam dan belanja, ini yang kita sampaikan mohon pemerintah melihat kepentingan pelaku usaha," ungkap Budihardjo.



Simak Video "Mau Melakukan Perjalanan? Simak Aturan PPKM Jawa-Bali "
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads