Pemerintah saat ini sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, RPP ini berisi 4 poin, yaitu kriteria peserta program JKP, besaran dan tata cara pembayaran iuran JKP, manfaat JKP dan syarat penerima manfaat JKP, dan tata cara pemberian manfaat JKP.
"Kami bisa menjelaskan yang sedang kami siapkan terkait dengan kepesertaan adalah peserta penerima upah, programnya mereka harus mengikuti 4 program: JHT, JKK, JKM, dan JP," kata Ida dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (18/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, peserta JKP adalah mereka yang mengikuti 4 program di BPJS Ketenagakerjaan yang disebutkan di atas.
Kemudian, penyelenggaranya mengkombinasikan cash benefit dari BPJS Ketenagakerjaan, dan pelatih vokasi serta akses pasar kerja yang disiapkan oleh Kemnaker.
Lalu, dari sisi kriteria yang mendapatkan JKP adalah mereka yang di-PHK karena penggabungan, perampingan atau efisiensi perubahan status kepemilikan perusahaan. Berikutnya akibat kerugian, tutup dan pailit, serta pengusaha melakukan kesalahan terhadap pekerja.
Baca juga: Menaker Rapat Bareng DPR Bahas Subsidi Gaji |
"Tentu saja dikecualikan (untuk) PKWT, pensiun, meninggal, dan cacat total," sebutnya.
Dari sisi eligibilitasnya, ketentuan minimal masa kepesertaan adalah 24 bulan, masa iurnya 12 bulan, kemudian membayar iuran berturut-turut selama 6 bulan.
"Manfaatnya diberikan selama paling lama 6 bulan dengan persentase tertentu dari upah dilaporkan atau rata-rata upah nasional," papar Ida.
Terakhir dari sisi iurannya terdapat batas atas upah sesuai dengan plafon jaminan pensiun atau menggunakan rata-rata upah nasional. Sumber iurannya adalah dari rekomposisi iuran JKK, modal awal, dan iuran pemerintah.
"Ini baru draft karena kami dalam proses penyusunan RPP-nya. Kami sudah koordinasi dengan kementerian dan lembaga, terutama dengan Kementerian Keuangan dan sekarang dalam proses finalisasi," tambahnya.