Petani Tetap Bisa Dapat Pupuk Subsidi Tanpa Kartu Tani

Petani Tetap Bisa Dapat Pupuk Subsidi Tanpa Kartu Tani

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 18 Jan 2021 20:45 WIB
Memasuki musim tanam awal tahun 2021, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk subsidi dan non subsidi untuk petani.
Ilustrasi/Foto: Dok. Pupuk Indonesia
Jakarta -

Komisi IV DPR RI hari ini menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Holding PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara). Rapat tersebut membahas terkait realisasi pupuk subsidi 2020, alokasi 2021, dan juga program Kartu Tani.

Dalam rapat itu, Komisi IV mengkritik keras Kartu Tani yang digunakan untuk menyalurkan pupuk bersubsidi ke petani. Program itu dinilai mempersulit petani memperoleh pupuk bersubsidi karena adanya kendala teknologi dan jaringan internet yang dibutuhkan untuk menggunakan Kartu Tani tersebut.

Oleh sebab itu, Komisi IV DPR RI meminta penyaluran pupuk bersubsidi tetap bisa dilakukan secara manual, meski program Kartu Tani mulai diimplementasikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komisi IV meminta pemerintah melakukan kajian terhadap usulan alternatif pola penyaluran pupuk bersubsidi. Adapun hasil tersebut menunjukkan yang tidak mendukung pelaksanaan Kartu Tani, maka Komisi IV menyalurkan pupuk bersubsidi dengan metode e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)," kata Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dari fraksi PDIP, Senin (18/1/2021).

Permintaan itu disambut oleh pemerintah. Dalam kesimpulan RDP hari ini, Kementan menyetujui penyaluran pupuk subsidi tetap bisa dilakukan secara manual. Hal itu tertuang dalam poin pertama kesimpulan rapat yang berbunyi:

ADVERTISEMENT

"Komisi IV DPR RI menerima penjelasan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal PSP Kementan bahwa penebusan pupuk bersubsidi dapat dilakukan secara manual dengan memperlihatkan KTP bagi petani yang sudah terdaftar di e-RDKK namun belum mendapatkan Kartu Tani," bunyi kesimpulan rapat poin pertama.

Kesimpulan itu dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budisatrio Djiwandono dari fraksi Gerindra ketika hendak menutup rapat. Setelah membacakan kesimpulan itu, Budi bertanya pada Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy apakah menyetujuinya.

Sarwo Edhy mengatakan, ia menyetujuinya. "Setuju," kata Sarwo.

RDP yang digelar hari ini di gedung DPR RI, Jakarta menghasilkan 10 kesimpulan, sebagai berikut:

Pertama, Komisi IV DPR RI menerima penjelasan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal PSP Kementan bahwa penebusan pupuk subsidi dapat dilakukan secara manual dengan memperlihatkan KTP bagi petani yang sudah terdaftar di e-RDKK namun belum mendapatkan Kartu Tani.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Kedua, Komisi IV DPR RI kebijakan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan syarat tidak terjadi penyimpangan HET, ketersediaan pupuk subsidi mencukupi, mudah diakses oleh petani, penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan prinsip 6 tepat, dengan peningkatan pengawasan secara lebih efektif.

Ketiga, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah mengkaji ulang perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) pupuk bersubsidi agar benar-benar efisien dan tidak ada penyimpangan mulai pengadaan bahan baku hingga biaya distribusi kepada petani.

Keempat, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah untuk melibatkan peran serta masyarakat untuk meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) yang didukung dengan penegakan hukum yang diberlakukan kepada para pihak yang terkait.

Kelima, Komisi IV DPR RI menilai terdapat kelemahan dalam pelaksanaan kebijakan pupuk subsidi. Untuk itu, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan operasional penyaluran yang mampu mengatasi masalah klasik distribusi mulai dari perencanaan sampai dengan mekanisme distribusi.

Keenam, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah segera melaporkan perhitungan kurang biaya pupuk bersubsidi periode TA 2017-2020 dan penyebabnya, disertai dengan data dukung terkait.

Ketujuh, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah untuk mengkaji ulang komposisi pemberian pupuk bersubsidi dengan diimbangi pemberian pupuk organik yang lebih ramah lingkungan dan memperbaiki struktur tanah akibat penggunaan pupuk kimia yang terus menerus.

Kedelapan, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah c.q. Kementan untuk menyampaikan data/laporan antara lain:

a. Jadwal dalam penyelesaian pembagian Kartu Tani termasuk dengan penyelesaian pengadaan/pengoperasian infrastruktur pendukungnya sampai pada tingkat Lini IV.

b. Laporan penyaluran tambahan pupuk bersubsidi TA 2020 senilai Rp 3,1 triliun yang tidak mampu mengatasi kelangkaan pupuk di daerah-daerah.

c. Data stok pupuk dari Lini I (pabrik), hingga Lini IV (kios pengecer)

Kesembilan, Komisi IV DPR RI meminta pemerintah menyampaikan hasil kajian alternatif dan pemberian subsidi petani yang lebih berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani.

Kesepuluh, Komisi IV DPR RI meminta agar data laporan maupun hasil kajian yang diminta diserahkan selambat-lambatnya satu hari sebelum rapat kerja dengan Kementan.


Hide Ads